Kecelakaan Maut di Bekasi
Tewaskan 10 Orang, Terkuak Sederet Dugaan Pelanggaran Sopir Truk Maut, Termasuk Bohongi Polisi?
Tewaskan 10 orang, terkuak sederet dugaan pelanggaran sopir truk maut di Bekasi, Jawa Barat, termasuk coba bohongi polisi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Elga H Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Tewaskan 10 orang, terkuak sederet dugaan pelanggaran sopir truk maut di Bekasi, Jawa Barat, termasuk coba bohongi polisi.
Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Truk bermuatan besi tersebut oleng ke kiri jalan lalu menabrak sebuah kendaraan roda dua, gerobak tukang cilok, dan halte bus depan SD Negeri Kota Baru II.
Di dalam halte bus tersebut, terdapat belasan anak SD yang sedang menunggu jemputan.
Selain itu, truk juga menabrak tiang provider (BTS) hingga roboh. Akibatnya, tiang tersebut menimpa kendaraan pick up hingga ringsek.
Baca juga: UPDATE Truk Kontainer Tabrak Kerumunan Anak SD di Bekasi: Korban Bertambah jadi 33 Orang
Sederet Dugaan Pelanggaran Sopir Truk
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolang menyoroti nomor polisi truk maut tersebut.
Menjadir narasumber di Kompas TV, Azas menyoroti nomor polisi truk tersebut, yakni N 8051 EA.
Dapat dikatakan truk tersebut berarti berasal dari daerah Jawa Timur.

"Lalu saya lihat itu truknya nomor polisinya N ya, berarti dari Jawa Timur, Malang," ucap Azas.
Azas menilai seharusnya ada petugas baik dari kepolisian ataupun Dinas Perhubungan untuk mengecek truk tersebut.
Pasalnya truk itu melewati Jalan Sultan Agung yang terkenal ramai, di jam yang tak seharusnya.
Sekedar informasi, truk biasanya dilarang melintas di jam-jam ramai.
"Jarang sekali ada petugas di situ, itu kan juga kita lihat plat luar kota," kata Azas.
"Harusnya kan bisa dicek, lalu kan itu bukan jam biasa truk lain,"
Baca juga: Bukan Rem Blong, Ulah Sopir Truk Diduga Jadi Biang Kerok Penyebab Kecelakaan Maut di Bekasi