Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Anak Buah Menangis dan Menyesal Termakan Mulut Manis Ferdy Sambo
Ucapan manis Irjen Ferdy Sambo tentang penyebab kematian Brigadir J membuat para anak buahnya di Divisi Propam Polri terhipnotis dan kariernya hancur
Ketujuh tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Kadiv Propam Polri)
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku menjabat sebagai Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rachman Arifin selaku Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
“Ada tambahan terakhir malam ini info dari Direktorat Siber sudah jadi tujuh tersangka,” lanjutnya.
Baca juga: Tampilan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Bawa Tas Branded Jalani Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.
Namun, sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.
Ketujuh perwira itu pun telah dicopot dari jabatannya dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.
Enam anak buah Ferdy Sambo itu telah menjalani sidang etik serupa karena juga diduga melakukan pelanggaran etik obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.