Rapat Paripurna Pemberhentian Anies-Ariza Bakal Segera Digelar, Sisa Pekerjaan Dikebut Diselesaikan

Wagub DKI Ahmad RIza Patria tetap mengerjakan tugasnya sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya, yakni 16 Oktober 2022.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Ahmad Riza Patria dan Anies Baswedan. Wagub DKI Ahmad RIza Patria tetap mengerjakan tugasnya sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya, yakni 16 Oktober 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Rapat Paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa (13/9/2022) mendatang.

Penjadwalan tersebut pun telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

Kendati begitu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tetap mengerjakan tugasnya sebagai orang nomor dua di DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya, yakni 16 Oktober 2022 mendatang.

"Ya kita kan masih mengerjakan sisa-sisa tugas yang masih ada sampai tanggal 16 (Oktober)," ujarnya di Balai Kota DKI, Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut buka suara terkait Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Baca juga: Tak Diberi Wewenang, Wagub Ariza Pasrah Serahkan Usulan Nama Pj Gubernur Pengganti Anies ke DPRD DKI

Orang nomor satu di DKI ini menyebut hal ini terjadi di seluruh provinsi, kota maupun kabupaten yang masa jabatan kepala daerah serta wakilnya berakhir pada 2022, bukan hanya di ibu kota saja.

"Jadi yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, dialami oleh semua kabupaten kota yang periodenya berakhir 2022. Makanya yang heran kok Jakarta yang jadi berita, padahal udah semua tempat mengalami hal yang sama, betul kan?," ujar Anies di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar soal kebakaran di Tambora, Kamis (18/8/2022) saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berkomentar soal kebakaran di Tambora, Kamis (18/8/2022) saat ditemui di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. (Gerald Leonardo Agustino/TribunJakarta.com)

Ia pun memastikan bila aturan ini akan dijalani sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.

"Kalau aturan itu tidak bisa berpendapat, benar enggak?. Aturan itu dilaksanakan," lanjutnya.

Sebagai informasi, Surat Edaran tersebut  mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan Rapat Paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta pada 13 September mendatang, seperti yang sudah diungkapkan oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved