Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Jikapun Pelecehan Putri Candrawathi Benar Adanya, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Berat
Jikapun tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu benar adanya, Komnas HAM tetap yakin jika Ferdy Sambo akan dihukum berat.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jikapun tindakan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi itu benar adanya, Komnas HAM tetap yakin jika Ferdy Sambo akan dihukum berat.
Pasalnya, Ferdy Sambo berstatus tersangka di dua kasus yang cukup berat.
Selain menjadi dalang pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam obstruction of justice.
Komnas HAM angkat bicara soal nasib hukuman yang bakal diterima Ferdy Sambo.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik meyakin jika Ferdy Sambo akan mendapat hukuman berat.
Baca juga: Tak Cuma Menembak, Ini Peran Bharada E di Pembunuhan Brigadir J yang Juga Menyeret Nama Ferdy Sambo
Pasalnya menurut Taufan, mantan Kadiv Propam Polri itu telah mengakui bahwa ia sengaja merancang skenario kematian Brigadir J.
Bahkan Ferdy Sambo juga diduga ikut menembak Brigadir J, sehingga bukan hanya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saja yang menembak.
Taufan menyebut, kemungkinan Ferdy Sambo akan mendapatkan hukuman mati atau penjara.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena merasa ajudannya itu telah menodai harkat dan martabat keluarganya.
Selain itu Putri Candrawathi juga terus menyebut bahwa dirinya merupakan korban pelecehan dari Brigadir J.
Menurut Taufan, sekalipun dugaan pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terbukti, hal itu tetap tidak bisa jadi alasan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Pasalnya Ferdy Sambo adalah seorang aparat penegak hukum, bahkan ia berpangkat jenderal bintang dua di Polri.
Komnas HAM Ungkap Dugaan Pelecehan
Seperti diketahui, Komnas HAM kembali mengungkit peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Isu Pelecehan Dibahas Lagi, Komnas Perempuan Bongkar Kondisi Putri Candrawathi yang Publik Tak Tahu
Bukan di Duren Tiga, dugaan pelecehan seksual itu diterima Putri Candrawathi di Magelang.
Dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Atas temuan tersebut, Komnas HAM merekomendasikan pihak kepolisian mengusut kembali dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Di sisi lain, keluarga Brigadir J yang diwakili sang bibi, Roslin Simanjuntak mengatakan Komnas HAM harus mempertanggungjawabkan ucapannya.
Untuk itu, Roslin Simanjuntak menantang Komnas HAM membongkar CCTV yang ada di Magelang sebagai bukti.
"Komnas HAM seakan-akan sudah jadi penyidik, silakan menunjukkan bukti-buktinya, kami perlu CCTV di Magelang dibuka," ungkap Roslin.
Pernyataan yang diungkap Komnas HAM, menurut Roslin, sangat janggal.
Pasalnya, kasus pelecehan seksual tersebut sudah diberhentikan polisi laporannya.
Di sisi lain, Roslin menjamin sang keponakan tak mungkin melakukan hal sekeji itu.
Brigadir J, diceritakan Roslin, sudah menganggap Putri Candrawathi sebagai ibunya dan Ferdy Sambo sebagai ayahnya.
Baca juga: Bukan Cuma Bharada E, Komnas HAM Ungkap Dugaan Temuan Pelaku Lain yang Eksekusi Brigadir J
"Ibu Putri sudah dianggapnya sebagai ibu sendiri," jelasnya.
Dijelaskannya, Putri Candrawathi pernah menghubungi ibu kandung Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.
Putri Candrawathi berjanji bakal merawat Brigadir J bak anak kandungnya sendiri.
"Dia (PC) mengantakan sudah menganggap Yosua sebagai anak, dan Yosua menganggapnya sebagai ibu, dan Ferdy Sambo sebagai ayah," jelasnya.

Sejak kecil hingga menjadi polisi, Yosua disebutnya tidak pernah melakukan tindakan-tindakan tercela seperti yang dituduhkan.
Yosua merupakan sosok anak yang baik, sopan, dan berbakti kepada orangtuanya.
Keponakan Roslin itu juga sudah berencana menikah dalam waktu dekat.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka di 2 Kasus, Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo Dihukum Berat Walau Dugaan Pelecehan Terbukti