Minta DPRD Bentuk Pansel Pj Gubernur DKI, PSI Bandingkan dengan Pemilihan Wagub

PSI mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia seleksi (pansel) dalam penentuan nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

(KOMPAS.COM/NURSITA SARI)
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRUBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia seleksi (pansel) dalam penentuan nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pun membandingkannya dengan pemilihan pengganti Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta sebelumnya.

"Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti Wagub kemarin sampai dibentuk pansel tersendiri," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).

"Masa untuk jabatan gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?" sambungnya.

Dengan pembentukan Pansel, diharapkan proses pengusulan Pj Gubernur oleh DPRD DKI lebih demokratis sehingga bisa memunculkan nama yang berkualitas.

"Dengan membentuk Pansel kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Sebaiknya dari Internal Kemendagri, Pengamat Sarankan Nama Ini

Politikus muda ini pun berharap, masyarakat turut dilibatkan dalam penentuan nama kandidat Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

"Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada  mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini,” kata dia.

PDIP Siapkan 3 Nama Kandidat Pj Gubernur DKI 

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono mengaku sudah menyiapkan tiga nama yang akan diusulkan sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan.

Walau demikian, politikus senior PDIP ini menolak menyebut tiga nama tersebut.

"Kalau (calon Pj Gubernur) itu PDIP sudah (kami siapkan), kami sudah punya tiga nama. Cuma, siapanya ya nanti," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (2/9/2022).

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022).
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kerap mengganti selama lima tahun menjabat, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8/2022). (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Sebagai informasi, belakangan beredar tiga nama yang disebut-sebut bakal diusulkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.

Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali.

Terkait ketiga nama tersebut, Gembong tak membantahnya. Namun, ia juga enggan membenarkan ketiga nama itu yang akan diusulkan.

"Iya (tiga nama itu) masuk radar PDIP. Tapi, apakah itu nanti menjadi keputusan Fraksi PDIP, ya nanti saatnya nanti kami sampaikan," ujarnya.

Gembong hanya memastikan, ketiga nama yang akan diusulkan nanti merupakan sosok yang sudah memahami permasalahan di ibu kota.

"Sosok yang akan kami tetapkan jadi Pj harapan kami adalah sosok yang memahami persoalan Jakarta, memahami kultur Jakarta, memahami karakteristik Jakarta," tuturnya.

"Yang kedua adalah sosok yang cepat mengambil keputusan. Karakternya adalah eksekutor," sambungnya.

Sebagai informasi, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Walau demikian, Pilkada DKI baru dilaksanakan pada akhir 2024 mendatang.

Oleh karena itu, selama dua tahun ke depan ibu kota akan dipimpin oleh seorang Pj Gubernur yang nantinya akan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, DPRD DKI Jakarta diberikan kewenangan oleh pemerintah pusat atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan nama Pj Gubernur.

Nantinya, usulan tersebut akan ditampung oleh Kemendagri dan nantinya akan diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved