Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Singgung Asas Objektif dan Diskriminatif, IPW Tantang Kapolri Segera Tahan Putri Candrawathi

Berdasarkan tiga asas ini, IPW menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Elga H Putra
Tribun Network
Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berdasarkan tiga asas ini, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berdasarkan tiga asas ini, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan asas pertama terkait objektifitas penahanan.

Pasalnya, Putri adalah salah satu tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Satu, syarat objektif penahanan terpenuhi.

Terlebih kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dan ibu PC sebagai tersangka pembunuhan berencana," ujar Sugeng, dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: Putri Candrawathi Jatuh di Depan Kamar Mandi, Curhat ke Kuat Maruf Baru Saja Dirudapaksa Brigadir J

Sugeng menilai, penyidik wajib menjaga konsistensi penyidikan kasus ini karena Putri dinilai tak kooperatif.

Bahkan, ketika Putri telah ditetapkan sebagai tersangka, sudah sepatutnya Putri ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Padahal, Putri Candrawathi menurut IPW tidak kooperatif.

Kolase foto Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Komnas Perempuan buka suara soal dugaan kronologin pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
Kolase foto Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Komnas Perempuan buka suara soal dugaan kronologin pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J. (Tribun Jakarta)

Terbukti adanya keterangan yang berbeda-beda dengan saksi maupun tersangka lain," kata dia.

"Hal tersebut adalah dapat dikualifikasi ibu PC tidak kooperatif. Salah satu alasan penahanan adalah tidak kooperatif," ujar Sugeng.

Asas ketiga, Sugeng mengatakan, alasan kemanusiaan yang membuat Putri tak ditahan merupakan tindakan diskriminatif.

Sebab, jika dibandingkan dengan kasus serupa di mana tersangkanya seorang wanita, nyatanya banyak yang harus mendekam di sel tahanan.

"Karena dalam perkara lain, banyak wanita di dalam, kelompok masyarakat bawah tetap ditahan oleh polisi terkait kasus yang menimpa mereka," katanya.

Atas fenomena ini, Sugeng lantas mempertnayakan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah berujar bahwa hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Akhirnya Dibuka, Ini Pengakuan KRONOLOGI Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J di Magelang

Ia menagih komitmen itu untuk ditunjukkan dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Bahkan IPW mengingatkan Kapolri atas pernyataannya hukum tidak boleh tumpul ke atas tajam ke bawah. Pak Kapolri harus konsisten terkait hal ini," ujar dia.

Sugeng khawatir, sikap Timsus tak menahan Putri meski berstatus tersangka akan ditafsirkan masyarakat sebagai bentuk ketidakkonsisten dalam penyidikan kasus ini.

"Dengan kedudukan ibu PC sebagai pejabat utama Polri, ternyata pernyataan pak Kapolri tidak konsisten. Ketidakkonsistenan Timsus ini menunjukkan perilaku diskriminatif kepada warga lain," kata Sugeng.

Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sugeng mengaku mengetahui motif Ferdy Sambo habisi nyawa Brigadir J, cinta segi empat.
Sugeng Teguh Santoso dengan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Berdasarkan tiga asas ini, Indonesia Police Watch (IPW) menantang Kapolri untuk segera menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.. (Tribun Network)

Alasan Polri Tak Tahan Putri Candrawathi

Sebelumnya, Polri menyebut ada tiga pertimbangan dari penyidik sehingga belum menahan Putri Chandrawathi meski berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut tiga pertimbangan itu mulai dari sisi kesehatan, kemanusian, hingga anak.

"Penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan," ujar Agung kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, pertimbangan ketiga adalah mengenai anak.

Diketahui Putri memilik anak yang masih berusia 1,5 tahun sehingga membutukan perhatian.

Kendati demikian, Agung menyebut sudah melakukan langkah tertentu untuk mecegah istri Irjen Ferdy Sambo ini melarikan diri.

Baca juga: Isu Pelecehan Dibahas Lagi, Komnas Perempuan Bongkar Kondisi Putri Candrawathi yang Publik Tak Tahu

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC," ungkapnya.

Terlepas dari hal itu, Putri melalui pengacaranya menyatakan bakal selalu kooperatif, sehingga, penyidik belum melakukan penahanan.

"Pengacara menyanggupi PC kooperatif," kata Agung.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPW Ungkap 3 Alasan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Harus Ditahan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved