Formula E

Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Formula E Rabu Ini: Insya Allah Saya Datang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerima surat pemanggilan dari KPK soal kasus dugaan korupsi Formula E

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). Anies mengatakan akan datang ke KPK untuk diperiksa soal kasus dugaan korupsi Formula E. 

Sejumlah aspek menjadi sorotan, terutama yang melibatkan pengambilan kebijakan tertinggi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam keterngan terbarunya, KPK menyinggung perkara uang komitmen atau uang muka perhelatan Formula E sebesar Rp 560 miliar.

Selain itu, masa jabatan Gubernur Anies juga menjadi poin tersendiri bagi KPK.

Bukan hanya penyidik KPK, para ahli juga dilibatkan untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran pada perhelatan balap mobil listrik kelas dunia itu.

Baca juga: Artis Top Bakal Ramaikan Formula E, Simak Line Up Lengkapnya di Sini: Ada Padi, Gigi, hingga DJ Una

Pernyataan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyoroti pencairan uang komitmen sebesar Rp 560 miliar untuk gelaran Formula E selama tiga tahun ke depan.

Padahal, masa jabatan Anies sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.

"Kami lihat semua dari berbagai aspek, tapi yang jelas saat ini sudah ada pembayaran Rp 560 miliar untuk penyelenggaraan selama 3 tahun ke depan sampai 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI saat ini," ucapnya, Selasa (26/4/2022).

Oleh karena itu, Anies berpotensi melanggar aturan lantaran meneken kontrak penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik melebihi masa jabatannya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat kontrak melewati masa jabatannya, ada ketentuan seperti itu," ujarnya.

Persoalan ini pun masih terus diselidiki KPK dengan melibatkan para ahli untuk mengetahui apakah ada kerugian negara yang disebabkan oleh kesepakatan itu.

"Ini akan kami dalami, apakah sudah ada kerugian negara, karena sifatnya masih uang muka dan masih tercatat sebagai aset dalam laporan Pemprov DKI, belum masuk biaya," kata dia.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga tengah menyelidiki perihal studi kelayakan, khususnya dari sisi bisnis dari gelaran Formula E.

Pasalnya, ada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang pemerintah daerah mengucurkan dana untuk kegiatan yang tujuannya bisnis.

Baca juga: Jokowi Tinjau Sirkuit Formula E, Wagub Ariza: Tambah Motivasi dan Semangat Penyelenggara

"Jadi itu harus b to b (business to business), tidak bisa dibiayai dengan APBD. Itu sudah ada info dari Kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved