Cerita Kriminal

Beda dengan Kasus Ferdy Sambo, Motif Polisi Tembak Polisi di Lampung Bisa Terkuak Kurang Dari 24 Jam

Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Tribun Jakarta/Tribun Lampung
Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi (foto kanan) bisa terkuak kurang dari 24 jam. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.

Diketahui, belum kelar penanganan kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo kepada Brigadir J, publik dihebohkan dengan kasus polisi tembak polisi.

Beda dengan Ferdy Sambo, kasus polisi tembak polisi yang terbaru terjadi di Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Penembakan terjadi di rumah korban di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Korbannya adalah Aipda Karnain (41) yang ditembak oleh pelaku Aipda Rudi Suryanto (39).

Baca juga: Belum Kelar Kasus Ferdy Sambo, Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Disaksikan Anak & Istri Korban

Antara pelaku dan korban diketahui sama-sama berdinas di Polsek Way Pangubuan, Polres Lampung Tengah.

Parahnya lagi, aksi penembakan dilakukan pelaku di depan anak dan istri korban.

Motir Cepat Terkuak

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari.
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.(tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berbeda dengan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J yang sampai saat ini masih simpang siur, untuk motif di kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah bisa terkuak kurang dari 24 jam.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi.

Dikatakan Kapolres, motif polisi tembak polisi tersebut didasari pada rasa sakit hati.

Kepada polisi, pelaku mengaku sering diintimidasi dan aibnya dibuka ke publik.

Puncaknya, pelaku marah saat korban membeberkan kepada grup WhatsApp jika istri pelaku belum membayar arisan online.

"Pelaku melihat di group whatsapp bahwa korban telah membeberkan informasi, bahwa istri pelaku belum membayar arisan online," kata Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat merilis kasus tersebut, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Kelakuan Istri Dibocorkan di Grup WA, Amarah Aipda Rudy Memuncak Habisi Aipda Karmain di Pagar Rumah

Adapun sesaat sebelum kejadian, pelaku yang sedang melaksanakan piket SPK ditelepon oleh istrinya yang mengatakan sedang sakit.

Sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya.

Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari.
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam. (tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku.

Kemudian pelaku melakukan penembakan sebanyak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," ungkap Kapolres.

Berdasarkan keterangan pelaku, saat melakukan penembakan, istri dan anak korban ikut melihat.

Usai ditembak, Aipda Karnain sempat berlari masuk rumah dan hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar.

Namun sebelum sampai kamarnya, Aipda Karnain sudah roboh karena luka tembak yang dialaminya.

"Aipda Karnain tersungkur di depan istri dan kedua anaknya, sementara pelaku berlari meninggalkan TKP," ujar Kapolres Lampung Tengah.

Baca juga: Kematian Brigadir J Masih Misteri, Simak Lagi Inilah Sejumlah Kasus Polisi Tembak Polisi Sebelumnya

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

"Setibanya di Rumah Sakit, korban sudah tidak bernyawa," kata Kapolres.

Tak butuh waktu lama, pelaku langsung ditangkap Provost di rumahnya di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menegaskan terhadap tersangka bakal segera dilakukan sidang kode etik profesi polri.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," katanya.

Ilustrasi oknum polisi
Ilustrasi oknum polisi. Beda dengan kasus Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J, kasus polisi tembak polisi bisa terkuak kurang dari 24 jam.(Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com)

Pihak Polda Lampung bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah mempersiapkan sidang kode etik profesi polri.

Ia mengatakan, sementara untuk pasal pidananya yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 184 KUHP.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan Scientific Crime Investigation," ujar Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan Topik Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved