Belum Dapat Kode dari Prabowo Subianto, Fraksi Gerindra Ungkap Kriteria Calon Pj Gubernur
Ia menyebut, pihaknya hingga saat ini belum mendapat arahan dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria maupun Ketua Umum DPP Partai
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Pasalnya, Fraksi PKS DPRD DKI hingga saat ini masih berkonsultasi dengan pihak DPP partai.
"Kalau kami sudah ada (nama calon Pj Gubernur DKI), tapi belum berani menyatakan sendiri tanpa konsultasi dengan pusat," ujarnya.
Nasrullah menyebut, nama yang disiapkan PKS ini merupakan sosok yang dinilai bisa meneruskan program kerja Gubernur Anies Baswedan
"Sosoknya belum bisa kami kasih tahu, tapi kemungkinan yang bisa meneruskan kepemimpinan pak Anies," kata Nasrullah.
"Sayang dong misalnya (program) sudah berjalan, eh tahu-tahunya berbeda kan sayang, atau tidak mampu meneruskan kepemimpinan pak Anies yang sudah bagus," sambungnya.
Ia pun memberikan kode bahwa sosok yang akan diusulkan PKS tak jauh dari nama-nama yang selama ini beredar.
Adapun ketiga sosok yang digadang-gadang bakal menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta ialah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali.
"Ada beberapa nama dan nama-nama itu yang sudah biasa berdedar. (Ketiga nama itu) bisa juga, masuk juga," tuturnya.
Sebagai informasi, sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Gubernur Anies Baswedan nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi akan memilih satu dari tiga nama kandidat yang disodorkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk saat ini, Kemendagri pun meminta DPRD DKI turut mengusulkan nama yang dinilai layak menjadi Pj Gubernur.
Kemudian, Pj Gubernur DKI Jakarta ini akan memimpin ibu kota hingga 2024 mendatang.
Pasalnya, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir 16 Oktober 2022 mendatang.
Sedangkan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI baru akan dilaksanakan di akhir 2024 mendatang.
Oleh karena itu, kekosongan jabatan tersebut bakal diisi oleh sosok Pj Gubernur yang punya kriteria sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.