Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Tolak Usulan PSI Bentuk Pansel Pj Gubernur, PKS: Yang Berhak Partai Pengusung Anies Baswedan! 

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, seharusnya hanya Gerindra dan PKS yang punya kewenangan ajukan sosok

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Cagub DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri), Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (kedua dari kiri), Presiden PKS Sohibul Iman (kedua dari kanan), dan cawagub pendamping Anies, Sandiaga Uno, berfoto bersama di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). Terkini, setelah Anies Baswedan terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta dan masa jabatan akan berakhir, terjadi perbedaan pendapat antar-fraksi di DPRD DKI Jakarta perihal usulan nama calon Pejabat Gubernur DKI Jakarta, termasuk soal adanya usulan calon Pj Gubernur DKI Jakarta. Kompas.com 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Usulan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menentukan calon Penjabat Gubernur DKI (Pj Gubernur DKI Jakarta) yang akan diusulkan DPRD DKI ditolak mentah-mentah oleh PKS.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menilai, seharusnya hanya Gerindra dan PKS yang punya kewenangan ajukan sosok Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan diusulkan DPRD DKI.

Pasalnya, kedua partai tersebut merupakan pengusung Gubernur Anies Baswedan semasa Pilkada DKI 2017 lalu.

"Secara sopan santun politik, calon Pj Gubernur pengganti pak Anies mestinya ditentukan partai pengusung gubernur yang menang di 2017, yaitu PKS dan Gerindra," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Belum Dapat Kode dari Prabowo Subianto, Fraksi Gerindra Ungkap Kriteria Calon Pj Gubernur

Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kewenangan kepada DPRD DKI untuk mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur.

Kemudian, usul tersebut akan digodok oleh Kemendagri yang kemudian akan mengusulkan tiga kandidat Pj Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat diwawancarai di Pasar Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Presiden Jokowi pun kemudian akan memilih satu nama dari tiga kandidat itu yang dinilai paling layak memimpin Jakarta menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

"Kalau kemudian mekanismenya DPRD diberi wewenang mengajukan tiga calon (Pj Gubernur DKI) ke presiden, maka PKS dan Gerindra yang harus menjadi lead-nya," ujarnya.

"Presiden memilih satu nama dari tiga nama tersebut," tambahnya menjelaskan.

Oleh karena itu, MTZ menyebut, PKS kini tengah menggodok nama-nama yang lolos syarat administratif dan punya potensi menggantikan Gubernur Anies Baswedan.

Komunikasi dengan sejumlah pihak, khususnya DPP partai pun terus dilakukan guna menentukan sosok yang akan diusulkan dari Fraksi PKS.

"Pj Gubernur DKI Jakarta harus sosok yang tetap memberi ketentraman, kebaikan, dan menjaga laju pembangunan Jakarta yang berkesinambungan," tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Gagal Rumah DP Rp 0 Bikin Indekos Kelas Menengah, PDIP: Cuma jadi Janji Surga

MTZ pun berharap, Pj Gubernur yang akan menggantikan Anies nantinya merupakan sosok yang punya latar belakang bersih dari masalah-masalah, baik hukum maupun sosial.

"Dia juga harus bisa melanjutkan kesuksesan Jakarta lima tahun terakhir untuk dua tahun ke depan sampai ada Pilkada yang demokratis lagi," kata dia.

PSI Minta DPRD Bentuk Pansel Pj Gubernur DKI

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo (Instagram/@ara.sastroamidjojo)

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengusulkan DPRD DKI Jakarta membentuk panitia seleksi (pansel) dalam penentuan nama usulan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pun membandingkannya dengan pemilihan pengganti Wakil Gubernur DKI Jakarta sebelumnya.

"Walaupun tidak ada instruksi spesifik dari Kemendagri, logikanya kita bisa bandingkan dengan pemilihan pengganti Wagub kemarin sampai dibentuk pansel tersendiri," ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (4/9/2022).

"Masa untuk jabatan gubernur kita tidak ada mekanisme rinci?," sambungnya.

Dengan pembentukan Pansel, diharapkan proses pengusulan Pj Gubernur oleh DPRD DKI lebih demokratis sehingga bisa memunculkan nama yang berkualitas.

"Dengan membentuk Pansel kita bisa pastikan peran yang proporsional dari setiap partai, bisa ada mekanisme uji kompetensinya. Sampai keluar tiga nama usulan itu juga jelas prosesnya bagaimana," ujarnya.

Baca juga: Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Formula E Rabu Ini: Insya Allah Saya Datang

Politikus muda ini pun berharap, masyarakat turut dilibatkan dalam penentuan nama kandidat Pj Gubernur DKI pengganti Anies Baswedan.

"Waktunya memang sudah tipis, tapi bukan berarti kita mengabaikan suara dari masyarakat. Jika dari Kemendagri tidak ada  mekanisme usulan publik, kami harap DPRD bisa menginisiasi ini,” kata dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved