Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Hari Ini Polri Kembali Gelar Sidang Etik Tersangka Kasus Brigadir J, Siapa Bakal Susul Ferdy Sambo?
Hari ini, Selasa (6/9/2022), Polri kembali meggelar sidang kode etik terhadap anggota Polisi yang terjerat kasus obstruction of justice.
TRIBUNJAKARTA.COM – Hari ini, Selasa (6/9/2022), Polri kembali meggelar sidang kode etik terhadap anggota Polisi yang terjerat kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Lantas siapakah hari ini yang kemungkinan besar bakal menyusul Ferdy Sambo untuk dipecat dari Polri.
Diketahui, dalam kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, sudah ada tiga polisi yang dipecat karena ketidakprofesionalan mereka.
Ketiganya adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang pada kasus ini terjadi bertugas di Divisi Propam Polri.
Namun, ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Tak Sedrama Ferdy Sambo, Polisi Penembak Rekan Seprofesi di Lampung Langsung Akui Perbuatannya
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hari ini yang bakal menjalani sidang kode etik yakni Kombes Agus Nurpatrian selaku eks Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
“Sidang Kode Etik besok (hari ini)yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP AN (Kombes Pol Agus Nurpatria),” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022) dikutip Tribunnews.
Dedi mengatakan sidang kode etik Kombes Agus Nurpatria akan dilakukan sekira pukul 10.00 WIB.
Nantinya, lanjut Dedi, dalam sidang etik itu akan dihadirkan sejumlah saksi terkait dengan kasus obstruction of justice.
“Nanti akan diputuskan oleh sidang komisi Kode Etik terkait dengan masalah terduga pelanggar Kombes AN,” katanya.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Blunder Ferdy Sambo Baru Dibongkar Kabareskrim, Kemalangan Putri Candrawathi Jadi Salah Alamat
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dedi Prasetyo menuturkan diduga tujuh tersangka obstruction of justice melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polri Lanjutkan Sidang Kode Etik Hari ini dalam Perkara Pembunuhan Brigadri J