Kartu BPJS Kesehatan Mati? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali, Bisa Lewat Online

Berikut panduan cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan yang mati, disertai cara cek status BPJS Kesehatan masih aktif atau tidak.

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Ilustrasi Warga mengurus kartu BPJS Kesehatan. Simak cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang nonaktif. 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Kartu BPJS Kesehatan mati? Simak cara mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan, dilengkapi dengan cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Ada beberapa penyebab kartu BPJS Kesehatan tidak aktif, tapi biasanya dikarenakan telat membayar sampai berbulan-bulan.

Menurut Buku Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), status kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan non-aktif terhitung sejak tanggal satu bulan berikutnya setelah Anda telat membayar.

Apabila JKN-KIS dalam status tidak aktif, maka Anda tidak akan bisa menggunakannya untuk mendapatkan pelayanan yang bersyarat memiliki BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Syarat dan Cara Daftarnya Lewat Mobile JKN

Cara Mengaktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

2. Buka aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Gampang! Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

3. Login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

4. Pilih menu "Segmen Peserta".

5. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Kantor Cabang

Cara ini dilakukan apabila Anda termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved