Penjabat Pengganti Anies Baswedan

Buka-bukaan Kriteria Kandidat Pj Gubernur DKI, Pimpinan DPRD: Pak Anies Sudah Pasang Standar Tinggi

Anies Baswedan yang kini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah pasang standar tinggi untuk menggantinya nanti.

TribunJakarta/Bima Putra
Anggota DPRD DKI Jakarta Zita Anjani saat mengunjungi posko pengen di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (23/9/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani buka-bukaan soal kriteria Penjabat atau Pj Gubernur DKI yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia pun menyebut, sosok Anies Baswedan yang kini masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta sudah pasang standar tinggi untuk menggantinya nanti.

"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Tentu, Pj gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Politikus muda PAN ini membeberkan, setidaknya ada empat kriteria yang harus dipenuhi untuk kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta.

Pertama, sosok tersebut harus berpengalaman dan paham seluk beluk permasalahan yang ada di ibu kota.

Baca juga: Anies Baswedan Full Senyum Datangi KPK, Mau Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E: Thank You

"Kemudian, pandai dalam mengelola pemerintahan daerah, khususnya terkait kondisi fenomena sosial di Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya, sosok tersebut harus pandai berkomunikasi, mengingat warga Jakarta terdiri dari banyak ras, agama, hingga beragam karakter.

Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan pun diharapkan mampu berkomunikasi baik dengan legislatif selaku mitra kerja eksekutif.

"Terakhir, harus paham dengan situasi politik di ibu kota," kata putri Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini.

Merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2020, Pj kepala daerah yang akan diusulkan ke Kemendagri harus punya rekam jejak pengalaman di bidang pemerintahan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK, Rabu (7/9/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK, Rabu (7/9/2022). (ISTIMEWA)

Hal ini dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/C.

"Tugas pokoknya nanti tentu menjalankan pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan yang belum selesai dikerjakan oleh pak Anies," tuturnya.

Mekanisme Pemilihan Kandidat Pj Gubernur DKI 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rany Mauliani memastikan, mekanisme pemilihan kandidat Penjabat (Pj) Gubernur DKI akan dilakukan lewat rapat pimpinan gabungan (rapimgab).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved