Deretan Koruptor Mantan Menteri Sampai Kepala Daerah Hirup Udara Bebas Kemarin, Ini Daftarnya

Deretan koruptor bebas bersama pada Selasa (6/9/2022) kemarin dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Simak sosok dan daftarnya.

Kolase Foto Tribun Jakarta
Kolase Foto Mantan Menag Suryadharma Ali dan Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Deretan koruptor bebas bersama pada Selasa (6/9/2022) kemarin dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang. Simak sosok dan daftarnya. 

TRIBUNJAKARTA - Simak deretan koruptor yang menghirup udara bebas pada Selasa (6/9/2022).

Para koruptor itu bebas dari Lapas Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Para koruptor tersebut merupakan mantan menteri hingga kepala daerah.

Para koruptor yang bebas yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, Mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi, Mantan Bupati Cianjur Irfan Rivano Muchtar, Mantan Bupati Indramayu Supendi.

Mereka bebas bersama dari Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Surya Darmadi Kabur ke Singapura Bawa Rp54 Triliun, Syahganda: Sudah Saatnya Koruptor Dihukum Mati

Lalu ada Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Adapula bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Ratu Atut dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang.

Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang.
Terkuak daftar barang pribadi bawaan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari di Lapas Klas IIA Tangerang. (Dokumen Kejaksaan RI via Tribunnews.com)

Selain itu, Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekali eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, juga bebas bersyarat.

Kemudian, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno mengatakan, Pinangki sudah menjalani penahanan kurang lebih dua tahun.

"Kurang lebih dua tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," jelas Masjuno.

Baca juga: Buron Lama Alasan Ikut Suami, Koruptor Ini Tertangkap Usai Ditinggal Kawin Lagi

Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus, agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi empat tahun penjara.

Baca juga: Geger Ada Geng Koruptor Bentrok di Lapas Sukamiskin, Ketahuan Nonjok Hukumannya Cuma 6 Hari

Sementara itu, Mantan Gubernur Banten yang merupakan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi, Ratu Atut Chosiyah, akhirnya bebas dari penjara.

"Jadi (Ratu Atut) bukan bebas murni atau masa tahanannya sudah habis, melainkan bebas bersyarat," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti.

Diketahui, mantan orang nomor satu di Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ratu Atut terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.

Daftar Enam Koruptor yang Bebas dari Lapas Sukamiskin:

1. Suryadharma Ali

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018). Suryadharma mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Meteri Agama divonis enam tahun kurungan penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma dinilai terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

2. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan menteri hukum dan HAM dan akim Mahkamah Konstitusi (MK) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/9/2017).

Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Patrialis diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.000 dollar AS dan Rp4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang dia terima.

Patrialis Akbar dihukum karena terbukti menerima suap 50.000 Dolar AS terkait penanganan perkara judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.

3. Zumi Zola

Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jami Zumi Zola meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (22/1/2018). Zumi Zola diperiksa terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana APBD Provinsi Jambi tahun 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola ditahan sejak April 2018.

Mantan aktor film ini juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

4. Ojang Sohandi

Mantan Bupati Subang ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, karena terbukti menerima suap dan pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014.

Dia dikenai pasal Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal yakni Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap.

Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu dalam sidang agenda putusan terhadap terdakwa Ojang di Ruang I, Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Rabu (11/1/2017) malam.

5. Irfan Rivano Muchtar

Mantan Bupati Cianjur, Irfan Rivano divonis 5 tahun penjara oleh hakim atas kasus sunat dana pendidikan di Kabupaten Cianjur di di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (9/9/2019).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pendidikan yang berasalan dari APBN. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp6,9 miliar.

6. Supendi

Mantan Bupati Indramayu, Supendi dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun terkait kasus suap.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (7/7/2020)

Supendi didakwa menerima beberapa kali pemberian uang dengan total Rp 3.928.250.000 dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.

Dalam putusan tersebut hakim juga mengenakan pidana tambahan kepada terdakwa yakni mencabut hak untuk dipilih selama 2 tahun.

Sebelumnya, sejumlah napi korupsi seperti Patrialis Akbar, Surya Darma Ali, Irvan Rivano Muchtar, Supendi, Ojang Sohandi dan Zumi Zola bersama sejumlah napi lainnya bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (6/9/2022).

Menurut Elly, para napi tersebut mendapat bebas bersyarat sesuai hak mereka yang diatur dalam undang-undang.

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul DAFTAR Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, dari Patrialis Akbar sampai Zumi Zola,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved