Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Kompol Chuck Putranto, Orang Sekampung Ferdy Sambo hingga Diajak Gabung Propam yang Kini Tak Terima

Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, eks anggota Propam Polri yang terseret kasus Brigadir J gegara Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Elga H Putra
Kolase Foto TribunJakarta
Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, eks anggota Propam Polri yang terseret kasus Brigadir J gegara Ferdy Sambo. 

Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Belitung Timur.

Kariernya naik dan Chuck kemudian ditarik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum).

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kolase Foto Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdi Sambo
Kolase Foto Kompol Chuck Putranto dan Irjen Ferdi Sambo. Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, eks anggota Propam Polri yang terseret kasus Brigadir J gegara Ferdy Sambo.(Kolase Foto TribunJakarta)

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu mengikuti sang jenderal asal Toraja.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Dipecat Tidak dengan Hormat

Sidang kode etik profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Drama Kasus Ferdy Sambo Jelang 2 Bulan Brigadir J Tewas, Kamaruddin Rupanya Pernah Ditemui Kapolda

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela.

Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi. - Inilah sosok Kompol Chuck Putranto, eks anggota Propam Polri yang terseret kasus Brigadir J gegara Ferdy Sambo.((Thinkstock/Antoni Halim))
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved