Salah Tulis Alamat Kantor Ronny Talapessy, Sidang Gugatan Deolipa Yumara ke Bharada E Ditunda
Sidang gugatan pencabutan surat kuasa yang diajukan eks pengacara Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, ditunda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Sidang gugatan pencabutan surat kuasa yang diajukan eks pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin, ditunda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan lantaran berkas belum lengkap.
Berkas yang dimaksud yaitu penulisan alamat kantor pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, selaku tergugat II.
Sebab, alamat yang tertulis tidak sesuai dengan lokasi kantor Ronny Talapessy saat ini sehingga tak dapat menyampaikan surat pemanggilan.
"Tergugat II saat juru sita melakukan pemanggilan ke alamat dimaksud, ternyata kantornya sudah tak berdomisili di situ," kata Ketua Majelis Hakim, Siti Hamidah, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Deolipa Yumara & Susno Duadji 1 Suara, Komnas HAM & Komnas Perempuan Akan Didugat karena Bikin Gaduh
Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat memberikan alamat terbaru kantor Ronny Talapessy untuk mengirim surat pemanggilan.
"Saudara berikan alamat (kantor Ronny Talapessy), nanti kami lakukan pemanggilan. Kami berikan kesempatan melengkapi alamat tergugat II," ujar Siti Hamidah.

Sidang gugatan pencabutan surat kuasa ini ditunda satu pekan hingga Rabu (14/9/2022) mendatang.
Dalam persidangan ini, Deolipa Yumara hanya diwakili kuasa hukumnya, Emanuel Herdianto.
Sedangkan M Burhanuddin hadir langsung di ruang sidang.

Sementara itu, tiga pihak tergugat yaitu Bharada E, Ronny Talapessy, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tidak menghadiri persidangan.