Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Deolipa Yumara & Susno Duadji 1 Suara, Komnas HAM & Komnas Perempuan Akan Didugat karena Bikin Gaduh
Deolipa Yumara dan Susno Duadji satu suara menyebut bila pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara dan Susno Duadji satu suara menyebut bila pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah membuat gaduh.
Keduanya menilai rekomendasi yang dibuat Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah membuat masyarakat timbul pertanyaan baru.
Padahal, saat rekonstruksi berjalan tidak ditemukan tanda-tanda adanya pelecehan seksual.
Bahkan sangking geramnya, Deolipa Yumara mengaku akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Deolipa Yumara Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan
Mantan pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Baca juga: Temuan Komnas HAM Tak Terbukti, Kabareskrim Ungkap Bukti Penting di TKP, Benarkah Putri Dilecehkan?
Ini disebabkan kedua lembaga negara tersebut yang menyebut adanya dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawati oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kedua lembaga itu merekomendasikan polisi mendalami dugaan kekerasan seksual atas Putri Candrawathi oleh Brigadir J tersebut.

"Jadi gugatan perbuatan melawan hukum dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan," ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).
Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dinilai Buat Gaduh
Deolipa menilai, pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait dugaan kekerasan seksual itu sudah membuat gaduh masyarakat.
"Karena begitu gegabahnya mereka membuat statement yang patut diduga membuat gaduh dengan statement yang kacau," katanya.
Baca juga: Kamaruddin Dituding Bikin Hoaks, Pernyataan Deolipa Kontroversi, Sosok Ini Sampai Lapor ke Bareskrim
"Kenapa? Karena Mabes Polri sendiri bilang tidak ada pelecehan, mereka bilang ada pelecehan. Mereka itu lembaga-lembaga negara, berbahaya," sambung dia.
Ia mengatakan, rencana gugatan itu akan diajukan dalam 2 hingga 3 hari ke depan.
"Jadi 2 itu akan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam waktu dekat 2-3 hari kami akan daftarkan gugatan tersebut sesuai dengan wilayahnya masing-masing," ujar Deolipa