Tarif Ojol Naik Mulai 10 September 2022, Ini Rincian Tarif Terbaru di Jabodetabek
Harap bersiap! Tarif ojol naik mulai 10 September 2022, segini rincian tarif terbaru ojek online untuk wilayah Jabodetabek.
TRIBUNJAKARTA.COM - Siap-siap, tarif ojol naik mulai 10 September 2022. Cek rincian tarif ojol terbaru di Jabodetabek.
Setelah berulang kali ditunda, pemerintah akhirnya menaikan tarif ojek online alias ojol.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif baru ojol.
Adapun kenaikan ini berlaku mulai 10 September 2022 mendatang.
Dilansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.
"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Hendro mengatakan, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.
Baca juga: Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini, Cek Ongkos Ojol Termurah hingga Termahal Berdasarkan Zona
"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.
Rincian daftar tarif baru ojol
Berikut rincian tarif baru ojol berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali):
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp1.850/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
- Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300/km
- Baya jasa batas atas sebesar Rp2.750/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000