Bansos

Asyik! Subsidi Gaji 2022 Cair Besok, Simak Besaran dan Cek Daftar Penerimanya

Siap-siap! BSU atau subsidi gaji 2022 cair besok, simak besaran dan cara cek nama penerima lewat bsu.kemnaker.go.id.

Editor: Muji Lestari
shutterstock
Ilustrasi uang. BSU subsidi gaji 2022 cair besok, simak tahapan penyaluran dan cara cek penerimanya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Hore! Mulai besok BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 cair. Berikut cara cek penerimanya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU 2022 ) atau subsidi gaji mulai besok Jumat, 9 September 2022.

Adapun penyaluran subsidi ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Lalu berapa besaran nilai subsidi gaji 2022 atau BSU 2022 yang diberikan ke pekerja?

"Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 600.000 yang dibayarkan sekaligus," tulis pemerintah dalam Pasal 6 ayat 1 Permenaker tersebut dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Dalam peraturan tersebut juga tertera syarat-syarat penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau BSU 2022 yakni sebagai berikut:

- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

Baca juga: Cek Rekening! Subsidi Gaji 2022 Bakal Cair Minggu Ini, Simak Cara Cek Penerima dan Besarannya

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 diberikan untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh yang terdampak kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 2022

1. buka situs bsu.kemnaker.go.id.

2. Daftar akun. bila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.

Baca juga: Subsidi Gaji 2022 Cair Awal September, Simak Besaran dan Cara Cek Penerimanya

3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian login kembali menggunakan akun yang diaktifkan.

4. Profil lengkap tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi foto profil disertai.

5. Cek pemberitahuan setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.

Setelah pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat pemberitahuan pemberitahuan yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi Informasi "Dana BSU 2021 Tersalurkan".

Selain itu, untuk mengetahui apakah Anda menerima subsidi gaji 2022 atau tidak, dapat mengakses melalui kanal-kanal informasi resmi yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Ilustrasi rupiah. BSU subsidi gaji 2022 cair minggu ini, simak tahapan penyaluran dan cara cek penerimanya.
Ilustrasi rupiah. BSU subsidi gaji 2022 cair minggu ini, simak tahapan penyaluran dan cara cek penerimanya. (Kompas.com/Nurwahidah)

Kanal-kanal resmi tersebut antara lain situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian aplikasi BPJSTKU.

Selain itu, juga dapat mengakses melalui situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan layanan WhatsApp di nomor 081380070175 maupun call center Layanan Masyarakat 175.

Gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat BSU

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja dengan gaji di atas Rp 3,5 juta bisa dapat bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp 600.000 yang cair pekan ini.

Hal itu memungkinkan karena syarat penerima BSU 2022 atau subsidi gaji tak hanya pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, namun juga pekerja yang gajinya sesuai atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).

Seperti diketahui, banyak daerah yang UMP-nya lebih dari Rp 3,5 juta.

"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu. Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, senilai upah minimum kab atau kota, mereka tetap berhak mendapat itu," ujar Ida.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved