Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Teka-teki Sosok yang Tembak Brigadir J Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Komnas HAM Bilang Begini

Selain dua tersangka, diduga ada pihak ketiga yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Editor: Siti Nawiroh
Kolase Tribun Jakarta
Komnas HAM ungkap dugaan pihak ketiga yang menembak Brigadir J selain Bharada E dan Ferdy Sambo, siapa? 

TRIBUNJAKARTA.COM - Teka-teki penembak Brigadir J selain Bharada E dan Ferdy Sambo diungkap Komnas HAM.

Selain dua tersangka, diduga ada pihak ketiga yang menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

“Anda mencurigai tembakan ini bisa bertubi-tubi? Ada 2 versi di rekonstruksi Sambo tidak mengakui?” tanya Rosi pada Ketua Komnas HAM.

“Sambo tidak mengaku, kami temukan bukti dari autopsi dan uji balistik, jenis pelurunya tidak satu dan lebih dari 1 senjata.

Bisa jadi, lebih dari 2 senjata dan kemungkinan ada pihak ketiga.

Ada pihak ketiga dalam penembakan Yosua,” jawab Ahmad Taufan Damanik.

Lebih lanjut Ahmad Taufan Damanik menegaskan dalam pembicaraan khusus, dalam internal Komnas HAM, tidak hanya Bharada Richard atau Bharada, Ferduy Sambo namun ada satu lagi yang tembak Yosua.

“Betul kita temukan 2 orang ini, itu pun disangkal Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Masih Berani Bohong Saat Dicecar Kapolri, Siasat Terbongkar Saat Dikurung di Tempat Ini

Dimungkinkan ada orang ketiga, supaya penyidik mendalami dengan bukti-bukti yang lebih kuat.

Terbuka peluang ibu Putri atau Kuat juga ikut nembak.” kata Ahmad Taufan Damanik. 
Respon Polri

Komnas HAM menduga penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas bukan hanya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut hingga kini soal jumlah penembak yang disebut ada tiga orang itu hanya sebatas dugaan.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Mungkin Bisa Dihukum Ringan, Mantan Hakim Agung Temukan Celah di Persidangan Nanti

Meski begitu, Agus menyebut proses penyidikan tentunya didasari persesuaian keterangan saksi hingga ahli sesuai dengan Pasal 182 KUHP.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas Persesuaian keterangan para pihak (saksi maupun mahkota), keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan mereka akan menjadi petunjuk, didukung bukti-bukti lainnya yang bernilai petunjuk," jelasnya.

Agus mengungkapkan pengadilan nanti akan mengungkap kasus tersebut seterang-terangnya.

"Inshaa Alloh majelis Hakim nanti akan memutuskan perkara ini seadil-adilnya," ungkapnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Ricard dan Sambo, Komnas HAM Duga Seorang Lagi Tembak Brigadir J dan Sosok Ini Dicurigai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved