Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Singgung Amplop untuk LPSK, Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar Soal Pelecehan Putri Candrawathi
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali bernyanyi soal kasus yang dialami kliennya.
Kali ini, Kamaruddin menduga Komnas HAM dibayar oleh pihak tertentu untuk terus menyebutkan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dari Brigadir J.
Diketahui, temuan terbaru Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/8/2022) atau sehari sebelum Brigadir J tewas.
Padahal, kepolisian sudah menghentikan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan pihak Putri Candrawathi.
Karena itu, Kamaruddin menduga Komnas HAM dibayar untuk sengaja memainkan isu ini.
Baca juga: Di Kampung Halaman Brigadir J, Kamaruddin Minta Para Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
Selain Komnas HAM, Kaamaruddin menduga Komnas Perempuan, dan Kompolnas juga tidak bekerja secara profesional.
"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai."
"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3."

"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).
Kamaruddin menegaskan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah pembunuhan berencana kepada Brigadir J dan saat ini kasusnya masih berproses.
"Yang terjadilah pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan."
"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," kata Kamaruddin.
Berdasar dari Hal Ini
Adapun dugaan tersebut disampaikan Kamaruddin, merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop berwarna cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.
"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong'."
Baca juga: Terkuak Bripka RR Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Kini Sang Eks Ajudan Berniat Susul Bharada E
"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."
"Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan."
"Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," jelas Kamaruddin.
Kata Komnas HAM
Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menegaskan pihaknya tak membela mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Taufan mengatakan alasan pihaknya kembali merekomendasikan penyidik untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan itu karena berangkat dari kesaksian dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Tidak ada skenario, tidak ada upaya pembelaan.
Kami berangkat dari fakta-fakta, ada kesaksian, kemudian ada kesaksian lain, sesuai Pasal 25 ayat 3 a dan b (UU TPKS)."
"Bahwa mereka melihat Ibu Putri menangis, keterangan dari saksi lain.
Kemudian kami juga meminta keterangan dari psikolog klinis yang mendampinginya, ada dua orang."
"Setidaknya mereka berdua ini mengatakan bahwa Ibu Putri ketika dimintai keterangan, melakukan pendekatan dan pendalaman, ini konsisten dengan penjelasannya, bahwa dia mengalami kekerasan seksual," urai Taufan dalam acara Rosi, dikutip Tribunnews.com, Minggu (11/9/2022).
Sebagai informasi, berikut bunyi Pasal 25 ayat 3 a dan b UU TPKS yang disebut Taufan:
a. orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual meskipun tidak ia dengar sendiri, tidak ia lihat sendiri, dan tidak ia alami sendiri, sepanjang keterangan orang itu berhubungan dengan tindak pidana tersebut;
b. Saksi yang keterangannya berdiri sendiri tetapi ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu dan keterangannya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah baik dalam kualifikasi sebagai keterangan Saksi maupun petunjuk.
Saat disinggung Rosiana Silalahi mengapa Komnas HAM kembali memunculkan isu dugaan pelecehan, padahal sudah di-SP3, Taufan membantahnya.
Ia mengatakan dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ada dalam BAP, rekonstruksi, hingga berkas perkara yang sudah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.
"Siapa yang bilang tutup? Tidak. Di dalam BAP, dalam rekonstruksi, dalam berkas perkara yang dikirimkan ke Kejaksaan (ada soal dugaan pelecehan), walaupun (berkas) sekarang kembali lagi," ujarnya.
Artikel ini disarikan dari Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Duga Komnas HAM Dibayar untuk Beri Rekomendasi soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi,
Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Tegaskan Tak Bela Ferdy Sambo, Singgung soal Dugaan Pelecehan yang Dilakukan Brigadir J,