Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Terkuak Bripka RR Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo, Kini Sang Eks Ajudan Berniat Susul Bharada E
Terkuak tindakan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR berwan melawan perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo. Kini eks ajudan berniat susul Bharada E.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkuak tindakan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR berwan melawan perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo.
Perintah Ferdy Sambo itu yakni mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, mantan ajudan Ferdy Sambo itu berniat mengikuti jejak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjadi justice collaborator.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar.
Erman mengatakan pihaknya akan mengajukan justice collaborator bila mendapatkan ancaman setelah Bripka RR mencabut keterangan yang sama dengan skenario Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo ke Bripka RR Memang Benar, Imbalan Atas Jasa Sang Ajudan di Magelang
Bripka RR, kata Erman, juga tak terima atas pasal yang menjeratnya.
Pasalnya, Bripka RR hanya menyaksikan kejadian pembunuhan Brigadir J. Bukan sebagai pelaku pembunuhan atau sebagai otak pelaku pembunuhan.
Selain itu, Erman mengungkapkan Bripka RR menolak saat Irjen Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak Brigadir J hingga akhirnya eksekusi dilakukan oleh Bharada E.
Adapun Bripka RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," ujar Erman, Jumat (9/9/2022). Dikutip dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan resmi dari Bripka Ricky Rizal.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengaku pihaknya sangat terbuka untuk menerima dan menelaah permohonan perlindungan terhadap tersangka yang ingin bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC).
Baca juga: Jerry Raymond Siagian Susul Ferdy Sambo Dipecat Buntut Kasus Brigadir J, Simak Daftar Pelanggarannya
Namun hingga saat ini LPSK belum menerima permohonan resmi dari tersangka maupun kuasa hukum Bripka RR.
"Kami sampai hari ini belum terima permohonan dari yang bersangkutan. LPSK terbuka untuk permohonan itu (JC). Silakan saja nanti kita akan lakukan penelahan terhadap permohonan tersebut jika nanti betul jadi mengajukan permohonan," ujar Rully dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/9/2022).
Bripka RR Berani Lawan Perintah Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Bripka-RR-tak-berani-menerima-perintah-Ferdy-Sambo.jpg)