Muncul Wacana Jokowi Bakal Jadi Cawapres Prabowo, Dua Politikus Ternama Ini Beri Tanggapan

Prabowo Subianto maju sebagai calon presiden dengan Joko Widodo mendampingi sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Mungkinkah?

Dokumen Pribadi
Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto bersilaturahmi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Yogyakarta. 

Adapun syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6A Ayat (2) UUD menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

Kemudian, pada Pasal 7 dikatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sementara itu, pada Minggu (31/7/2022), Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo Subianto dan Joko Widodo mendeklarasikan dukungan kedua tokoh itu untuk maju pada Pilpres 2024.

Deklarasi tersebut digelar dalam kegiatan jalan santai (funwalk) di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu.

"Di sini kami mengumpulkan muda-mudi Indonesia yang menginginkan Bapak Prabowo serta Bapak Jokowi untuk melanjutkan pembangunan serta kepemimpinan mereka dalam memajukan Indonesia yang lebih baik lagi," ujar Koordinator Sekber Prabowo-Jokowi, Ghea G di Bundaran HI, Minggu dikutip dari Kompas.com.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gerindra soal Wacana Jokowi Jadi Cawapres Prabowo: Kalau Kemungkinan Ya Ada Saja.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved