Pemkot Jaksel Yakini Gugatan Warga Vs Pertamina atas Lahan Pancoran Buntu 2 Ditolak Hakim
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meyakini gugatan warga yang mengaku ahli waris terkait kepemilikan lahan di Jalan Pancoran Buntu 2, Pancoran, bakal ditolak Hakim.
Pada Jumat (9/9/2022) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah merampungkan sidang pemeriksaan setempat.
Sidang digelar langsung di lahan Pancoran Buntu 2 sebagai objek yang diperkarakan.
"Mudah-mudahan sih (sidang) berjalan mulus. Tapi saya yakini gugatannya juga ditolak itu," kata Kabag Hukum Pemkot Jakarta Selatan Dedy Rohedi saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Sebab, menurut Dedy, Pertamina sudah memiliki bukti-bukti terkait kepemilikan lahan Pancoran Buntu 2.
"Karena kan Pertamina sudah ada putusan, apalagi itu menyangkut aset," ujar dia.
Baca juga: Sidang Sengketa Lahan di Pancoran, Penggugat Tak Berkutik Ditanya Hakim soal Patok dan Batas Lahan
Baca juga: Sidang Gugatan Lahan Pancoran Buntu 2 Diwarnai Keributan, Eks Warga Setempat Ungkap Temuan Ini
Ia menekankan pentingnya mengamankan lahan Pancoran Buntu 2 karena merupakan aset milik negara.
"Apa pun bentuknya, ini kan menyelamatkan aset juga. Kalau misalnya aset itu diselamatkan, itu kan ada terkait dengan laporan BPK juga untuk melaksanakan itu. Dengan dasar itu seharusnya bisa diamankan," tutur Dedy.

Diketahui, polemik sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.
Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan kembali terulang sebulan kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2021.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah warga yang mengaku ahli waris. Sedangkan pihak tergugat adalah PT Pertamina Training and Consulting (PTC).
Dalam sidang pemeriksaan setempat Jumat lalu, pihak penggugat maupun tergugat membawa peta bidang lahan Pancoran Buntu 2.
"Dia pakai peta (bidang), petanya si penggugat. Kita sebagai tergugat juga menghadirkan peta yang 4,4 hektare. Yang penggugat itu 2,8 hektare," kata Ketua Tim Recovery Aset Pertamina Aditya Karma di lokasi.
Bedanya, lanjut Aditya, peta yang dibawa pihak Pertamina dibuat berdasarkan 24 sertifikat yang dimiliki.
Baca juga: Sepanjang 2022, Sudin Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Beda Agama
Sebaliknya, Aditya menyebut pihak penggugat tidak menunjukkan sertifikat apa pun dalam persidangan hari ini.
"Peta yang kita bawa tadi, tanah itu yang 4,4 hektare itu terdiri dari 24 lembar sertifikat. Tadi kita bawakan. Kami tunjukkan tuh tanahnya, karena kami bawa data yang resmi dan dikonfirmasi oleh BPN tadi, iya ini Citata punya denah," ujar dia.
"Penggugat tadi datang bawa peta juga, peta yang tidak dibikin oleh badan resmi, tidak bisa disebutkan tadi peta dari mana. Itu sebabnya Hakim datang ke lapangan untuk menanyakan," tambahnya.