Sepanjang 2022, Sudin Dukcapil Jaksel Terbitkan 4 Akta Perkawinan Beda Agama
Empat permohonan akta perkawinan beda agama telah tercatat di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Empat permohonan akta perkawinan beda agama telah tercatat di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman mengatakan, empat permohonan akta perkawinan beda agama itu tercatat sepanjang tahun 2022.
"Sudin Dukcapil Jakarta Selatan untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," kata Nurohman saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Nurohman mengungkapkan, dua permohonan akta perkawinan di antaranya merupakan pasangan yang masing-masing beragama Katolik dan Islam.
"Kemudian Islam-Kristen satu pasang, dan Kristen-Katolik satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," ujar dia.
Baca juga: Wujud Nyata Toleransi Kampung Sawah Bekasi, Rukun Satu Keluarga Beda Agama
Ia menjelaskan, penerbitan dokumen akta perkawinan itu merujuk pada Pasal 35 huruf a dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antarumat yang berbeda agama," ucap Nurohman.
Menurutnya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," kata Nurohman.
"Dalam hal ini disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," pungkasnya.