Wagub Ariza Masih Pasang Badan untuk Anies Baswedan yang Dilarang Ketua DPRD DKI Rombak Jabatan

Wagub Ariza pasang badan untuk Anies Baswedan ketika dilarang rombak jabatan jelang lengser.

Tangkapan layar Instagram @ariza.patria
Ahmad Riza Patria bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat pelantikan pengurus DPD Korps Alumni KNPI DKI Jakarta, 30 Oktober 2019. Kini Wagub Ariza pasang badan untuk Anies Baswedan ketika dilarang rombak jabatan jelang lengser. 

"Ada pergantian-pergantian yang saya umumkan itu ada, ada rumah sakit umum daerah, kominfo dan satu lagi KDH," jelas Prasetyo di Kantor Kemendagri, Rabu (14/9/2022).

Artinya secara etis lah kalau bicara mengenai UU gak, tapi kan secara etis diserahkan lah kepada Pj yang baru," sambungnya.

Pernyataan ini juga senada dengan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Terkait hal ini, Gembong menjelaskan bila usulan tersebut tak tertera dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya pemaknaan dari paripurna hari ini aja. Kalau dasar hukumnya nggak melarang itu," ucapnya.

Namun, usulan tersebut disampaikan lantaran menimbang masa jabatan Anies-Ariza yang tersisa dalam hitungan hari hingga 16 Oktober 2022 mendatang.

Sehingga dianggapnya tak etis bila mengambil kebijakan strategis, termasuk melantik pejabat Eselon II.

"Iya dalam UU 23 boleh. UU 23 2004, UU Pemerintahan Daerah sekarang jadi UU 23 tahun 2014 ya, gitu. Tetapi soal etik kan masa sebelum beberapa hari jelang jabatan berakhir melantik pejabat kan rasanya secara etik nggak elok," tuturnya.

"Ya khawatirnya akan mengganggu harmonisasi dalam tata pemerintahan ke depan gitu lho. Kan untuk menjaga itu," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved