Cerita Kriminal
Aksi Polisi Bikin Kaget Sopir Truk yang Lagi Istirahat di Pinggir Jalan, Ternyata Bawa Barang Haram
Lagi istirahat di pinggir jalan, seorang sopir truk dan kenek dibangunkan oleh kehadiran polisi di Lampung. Ternyata sopir bawa barang haram.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Kasat Narkoba Jakarta Barat, AKBP Akmal menunjukkan ratusan paket ganja yang berhasil disita jajaran Polres Metro Jakarta Barat di Polres Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (16/9/2022).
Namun, sopir singgah sejenak di Poris Tangerang sebagai penampungan sementara.
"Dari Tangerang barang dipecah-pecah tujuannya untuk diedarkan ke Jakarta," tambahnya.
Setelah ditimbang, barang bukti berupa 8 karung berisi paket ganja ini memiliki berat brutto 304 gram.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.