Apa Beda BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Ini perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta apa saja jasa layanan yang disediakan oleh keduanya?

Editor: Muji Lestari
KOMPAS.com/Ramdhan Triyadi Bempah
Iluatrasi warga mengurus kartu BPJS Kesehatan, di kantor BPJS Kesehatan. Simak perbedaan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjan. 

Sesuai ketentuan tersebut, seharusnya tidak boleh hanya punya BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak punya BPJS Kesehatan atau sebaliknya.

Lebih lanjut, Pasal 5 regulasi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-Undang ini dibentuk BPJS.

Baca juga: Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Adapun BPJS sebagaimana dimaksud adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasal 7 UU BPJS menjelaskan, BPJS adalah badan hukum publik berdasarkan Undang-Undang ini. BPJS bertanggung jawab kepada Presiden.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terutama termuat pada fungsi yang diselenggarakan oleh masing-masing BPJS.

Pasal 6 aturan tersebut menegaskan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:

- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan hari tua;
- jaminan pensiun;
- jaminan kematian; dan
- jaminan kehilangan pekerjaan.

Fungsi BPJS Kesehatan dipertegas lagi pada Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi, BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Sementara Pasal 9 ayat (2) memandatkan, BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan pensiun, program jaminan hari tua, dan program jaminan kehilangan pekerjaan.

Apakah nomor BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sama?

Tentu saja berbeda karena keduanya adalah instansi yang berbeda.

Kartu BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga tidak sama. Itulah informasi seputar perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Ulasan terkait perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini merujuk pada dasar hukum pembentukan BPJS.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved