Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Ada program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klaim hingga manfaatnya bagi korban PHK. Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.

Editor: Muji Lestari
jkp.go.id
JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat hingga manfaatnya bagi korban PHK.

JKP adalah jaminan kehilangan pekerja yang merupakan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat yang terkena PHK.

Semula, peluncuran dijadwalkan hari ini, Selasa (22/2/2022), oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. 

"Betul, Mbak. Acaranya di-reschedule," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji.

JKP merupakan program hasil kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Baca juga: Gampang! Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Lantas, apa itu JKP?

JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK.

Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru.

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebutkan, proragm JKP bukan pengganti pesangon yang wajib diberikan oleh pengusaha ketika pekerjanya di-PHK.

"Ini adalah program yang bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Jadi pengusaha yang melakukan PHK, dia masih harus melaksanakan kewajibannya memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Kapan Sih BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Catat Syarat dan Cara Mencairkannya

Manfaat JKP

Dian Agung menyebutkan, hanya peserta yang eligible saja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK dimana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut,” ujar Dian Agung.

Berikut 3 manfaat JKP bagi korban PHK:

1. Uang tunai

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved