Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Ada program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klaim hingga manfaatnya bagi korban PHK. Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.

Editor: Muji Lestari
jkp.go.id
JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

Peserta JKP mendapatkan uang tunai yang akan diberikan selama 6 bulan berturut-turut. Adapun besaran perolehannya berbeda setiap tiga bulannya.

Rinciannya:

- Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

- Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

- Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

2. Akses informasi kerja

Manfaat akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karir.

3. Pelatihan kerja

Manfaat selanjutnya adalah pelatihan kerja.

Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk memberikan pelatihan bagi pekerja yang ter-PHK.

Pelatihan tersebut bisa berupa re-skilling atau up-skilling.

Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Syarat memperoleh JKP

Pekerja bisa memperoleh tiga manfaat utama JKP apabila sudah mempunyai akun SIAPkerja dan melakukan pengajuan laporan PHK.

Pekerja juga diwajibkan untuk menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Selain itu, juga harus melampirkan nomor rekening bank atas nama pribadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved