Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya Bagi Korban PHK

Ada program JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini syarat, cara klaim hingga manfaatnya bagi korban PHK. Bisa dapat uang tunai selama 6 bulan.

Editor: Muji Lestari
jkp.go.id
JKP BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, ini manfaatnya bagi korban PHK. 

Kendati demikian, pekerja PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Adapun kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP adalah:

- WNI

- Belum mencapai usia 54 tahun

- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)

- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).

- Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

Dian Agung mengatakan bahwa klaim JKP bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:

1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id

2. Melengkapi profil dan biodata

3. Mengisi form pelaporan PHK

4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama

5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved