Viral di Medsos

Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala

Yampun! Tega banget 4 bocah rudapaksa korban karena alasan ini. Hotman Paris pun turun tangan.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
Kasus ini kemudian viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial pribadinya. Korban merupakan gadis yatim piatu yang usianya masih di bawah umur yakni 13 tahun. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Alasan 4 bocah di bawah umur merudapaksa gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara bikin geleng-geleng kepala.

Kasus ini kemudian viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial pribadinya.

Korban merupakan gadis yatim piatu yang usianya masih di bawah umur yakni 13 tahun.

Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah hutan kota di kawasan Jakarta Utara.

Sebelum kasus ini viral, para pelaku tampaknya sempat mengajak untuk berdamai kepada kakak korban.

Baca juga: Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal

Merasa tak berdaya, kakak korban lalu datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris.

"Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny," ujar Hotman Paris.

"Mengaku diperkosa di hutan kota di Jakarta Utara, ini kakaknya datang dan yatim piatu." imbuhnya.

Ilustrasi rudapaksa.
Ilustrasi rudapaksa. Alasan 4 anak di bawah umur merudapaksa gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara bikin geleng-geleng kepala. (Kompas.com)

Hotman Paris lalu mendesak keluarga korban untuk menolak berdamai dengan para terduga pelaku.

Ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan kasus ini.

"Pelakunya empat sudah ditangkap, ada desakan dari keluarga pelaku agar berdamai," ucap Hotman Paris.

"Karena ini hal yang sangat serius,"

"Mohon jangan ada pihak mana pun termasuk keluarga terduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini berdamai agar proses hukum berjalan."

"Kepada Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diatensi dan harus nyampai ke pengadilan," sambungnya.

Hotman Paris menyebut, seharusnya tak ada kata perdamaian untuk kasus rudapaksa.

Apalagi usia korban yang juga yatim piatu tersebut masih di bawah umur.

Alasan pelaku bikin geleng-geleng kepala

Baca juga: Isi WhatsApp Hotman Paris dan Kapolri Terkuak, Beri Reaksi Tegas Soal Bocah SD Diperkosa di Medan

Terungkap alasan pelaku tega merudapaksa gadis di bawah umur tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Wibowo mengatakan, keempat bocah yang kini berstatus anak berhadapan hukum (ABH) tersebut tega melakukan tindakan bejat terhadap korban lantaran ungkapan cintanya ditolak.

Saat kejadian tersebut, korban rupanya bertemu para pelaku pulang sekolah.

Kakak bocah yatim piatu yang diperkosa oleh 4 orang di Jakarta Utarta datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris.
Kakak bocah yatim piatu yang diperkosa oleh 4 orang di Jakarta Utarta datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris. (Tangkapan layar di Instagram)

Satu dari pelaku tersebut ungkapan cintanya, kata Kapolres, pernah ditolak korban.

"Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu ABH pernah ditolak cintanya oleh si korban,"

"Kemudian dijawab korban tidak mau," kata Wibowo, Minggu (18/9/2022).

Kekerasan seksual yang dilakukan para tersangka terjadi pada 1 September 2022 silam.

Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.

Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Wibowo menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Bocah 10 Tahun Pergoki Ayahnya Nekat Rudapaksa Lansia, Pelaku Langsung Kasih Uang Tutup Mulut

Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.

"Jadi yang perlu saya tegaskan di sini, bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini,"

"Namun terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun," ucap Kapolres.

Sambil pegang tangan korban, begini kata Hotman Paris

Sambil mengenggam tangan korban, Hotman Paris berpesan kepada Kapolres Jakarta Utara dan KPAI.

Identitas empat pemerkosa bocah yatim piatu berusia 13 tahun di Jakarta Utara akhirnya terkuak. Hotman Paris lalu berharap pihak Polres Jakarta Utara menunjukan tampang pelaku.
Identitas empat pemerkosa bocah yatim piatu berusia 13 tahun di Jakarta Utara akhirnya terkuak. Hotman Paris lalu berharap pihak Polres Jakarta Utara menunjukan tampang pelaku. (Tangkapan layar di Instagram)

"Bapak Kapolres saya memegang tangan anak umur 13 tahun, yang diperkosa di hutan kota," kata Hotman Paris.

"Yang memperkosa empat orang," imbuhnya.

Korban yang wajahnya ditutupi itu, terlihat diam saja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved