'Kami Capek, Toh Anak Saya Tak Akan Kembali' Nelangsanya Ayah Brigadir J, Kamaruddin Minta Maaf

Sudah dua bulan lebih sejak Brigadir J alias Yosua tewas. Ayahanda kini memilih pasrah.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Kolase TribunJakarta
'Sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali' pasrahnya ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat ratapi nasib putra kesayangannya. 

TRIBUNJAKARTA.COM - 'Sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali' pasrahnya ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat ratapi nasib putra kesayangannya.

Sudah dua bulan lebih sejak Brigadir J alias Yosua tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).

Sampai saat ini, penyebab tewasnya Brigadir J masih simpang siur dan kasusnya pun masih berjalanan.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi asal Jambi tersebut.

Antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf yang terlibat tewasnya Yosua.

Baca juga: INILAH Reza Hutabarat, Adik Brigadir J yang Terharu Dapat Puluhan Juta Usai Live Tiktok & IG

Yosua disebut tewas karena amarah yang tak bisa dibendung oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Disebut-sebut, amarah Ferdy Sambo terbentuk lantaran tindakan Brigadir J di Magelang kepada istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo menilai, apa yang dilakukan Brigadir J kepada istrinya merupakan sesuatu yang merendahkan harkat dan martabat keluarganya.

Kamaruddin Simanjuntak minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Kamaruddin Simanjuntak minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. (Kolase Tribun Jakarta/ISTIMEWA)

Hingga muncul dugaan, tindakan tersebut merupakan pelecehan yang diterima Putri Candrawathi.

Namun hal ini pun masih simpang siur. Belum ada bukti apa-apa yang merujuk tindakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Dua bulan sudah keluarga berjuang agar Yosua mendapatkan keadilan dibantu seorang pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam sebuah diskusi online, Kamaruddin Simanjuntak sempat mengutarakan perasaannya.

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak merasa gagal melihat perkembangan kasus kliennya tiap hari.

Hanya ada lima orang tersangka pembunuhan dan tujuh orang tersangka dalam kasus obstruction of justice.

Padahal menurut Kamaruddin Simanjuntak, harusnya ada puluhan orang yang ditetapkan tersangka.

"Pada akhirnya apa yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi balilut sudah terjadi. Artinya sudah tiga bulan perkara ini sejak Juli, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam forum diskusi online seperti dikutip dari video yang diunggah akun Tiktok @tobellyboy.

Baca juga: Teka-teki Luka di Leher Brigadir J Akhirnya Terjawab, Dokter Hastry Sebut Bukan Karena Jeratan Tali

Kamaruddin juga menceritakan perasaan Samuel Hutabarat terhadap perkembangan kasus kematian anaknya ini.

Tampaknya, Samuel Hutabarat sudah pasrah dan merasa lelah.

Bahkan kepada Kamaruddin Simanjuntak, Samuel menyebut perjuangan selama ini untuk mendapatkan keadilan bak tak terwujud.

Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orang tua Brigadir J saat ditemui di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak yang merupakan orang tua Brigadir J saat ditemui di rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi. (Tribun Jambi)

"Pak Samuel, orangtua Almarhum sudah menyatakan 'sudah selesai lah, toh anak saya tidak kembali',"

"Kemarin ketika saya ke Jambi, beliau berpesan 'sudah, sudah cukup lah. Kami udah capek pak. Kami mendengar aja capek, apalagi bapak yang melakukan'," cerita Kamaruddin Simanjuntak.

Sebagai seorang pengacara, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap permohonan maafnya telah mengecewakan banyak pihak.

Kamaruddin Simanjuntak, merasa tidak bisa memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"Saya atas nama penasehat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," ucap Kamaruddin.

Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Sementara itu, mayoritas publik meminta agar Ferdy Sambo dihukum mati.

Hal itu terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN).

"Berdasarkan survei LSN, mayoritas responden atau 53,4 persen menyatakan bahwa Ferdy Sambo pantas diberikan hukuman mati," kata Direktur Eksekutif LSN, Gema Nusantara, dalam rilis surveinya, Senin (5/9/2022).

"Kemudian 22,5 persen mengharapkan penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Hanya 10,2 persen responden yang menginginkan penjara maksimal 20 tahun, dan sisanya menjawab tidak tahu," ujar Gema melanjutkan.

Baca juga: dr Hastry Jawab Misteri Organ Brigadir J yang Hilang, Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Tak Terbukti?

Di sisi lain, kasus pembunuhan Brigadir J juga disebut telah menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

Survei teranyar LSN menunjukkan, 45,3 persen responden kurang percaya pada profesionalisme Polri, berbanding 42,6 persen responden yang mengaku masih percaya.

"Selain itu, survei LSN juga mengukur persepsi publik terhadap transparansi Polri dalam mengusut tuntas kasus Ferdy Sambo.

Hasilnya, bagian terbesar responden atau 51,5 persen mengatakan Polri belum transparan," ungkap Gema.

"Publik menduga masih ada beberapa hal yang tidak diungkap ke publik,"
katanya.

Survei LSN kali ini dilakukan pada tanggal 29 Agustus-2 September 2022 di 34 provinsi, dengan populasi seluruh penduduk Indonesia yang minimal berusia 17 tahun (memiliki KTP).

Jumlah sampel sebesar 1.230 responden yang diklaim diperoleh melalui teknik pengambilan secara systematic random sampling.

Ambang kesalahan (margin of error) berkisar di angka 2,79 persen dan pada tingkat kepercayaan (level of confidence) 95 persen.

Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara melalui telepon (telesurvey) yang diklaim dilaksanakan oleh tenaga terlatih dengan panduan kuesioner.

 

Sebagian atikel ini disarikan dari Kompas.com dengan judul "Survei LSN: 53,4 Persen Responden Nilai Ferdy Sambo Pantas Dipidana Mati"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved