Cerita Kriminal
Anak Yatim Piatu di Cilincing Jadi Korban Rudapaksa 4 ABG, Ketua RW Ungkap Kondisi Tak Biasa Korban
Remaja 13 tahun korban rudapaksa empat anak berhadapan hukum (ABH) di Cilincing, Jakarta Utara masih mengalami trauma. Kondisinya dibocorkan Ketua RW.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Remaja 13 tahun korban rudapaksa empat anak berhadapan hukum (ABH) di Cilincing, Jakarta Utara masih mengalami trauma.
Setelah diperkosa keempat ABH tersebut, korban yang merupakan anak yatim piatu itu jadi pendiam dan masih sering menangis.
"Korban ini kayaknya trauma. Jadi kadang dia suka nangis, suka sedih," kata ketua RW tempat tinggal korban, Ahmad Syarifudin saat ditemui di lokasi, Senin (19/9/2022).
Menurut Syarifudin, pemerkosaan yang terjadi awal September lalu juga membuat korban menjadi semakin tertutup.
Korban sudah jarang terlihat keluar rumah kontrakan tempat selama ini dirinya tinggal bersama kakak.
Baca juga: Anak Yatim Piatu Korban Rudapaksa 4 ABG di Cilincing Dapat Pendampingan dari Berbagai Pihak
Senada, Hariyati yang merupakan pengurus wilayah tempat tinggal korban mengatakan, trauma berat yang dialami remaja 13 tahun itu tak bisa disembunyikan dari wajah belianya.
Beberapa kali Hariyati mengunjungi rumah korban untuk memeriksa keadaannya, tapi yang bersangkutan masih belum bisa buka mulut.

"Sedikit banyak ada lah trauma yang membekas di hati dia. Kita juga ketemu dia enggak ngorek-ngorek untuk menceritakan soal kejadian ini. Kita cuman support aja kepada anak tersebut," ucap Hariyati.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum sudah dilakukan terhadap korban.
Pendampingan yang dilakukan sekaligus juga menekankan kepada trauma healing terhadap korban.
Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.
"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga. Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.
Baca juga: 3 Kata Langsung Diucapkan Said Usai Dituding Sebagai Hacker Bjorka, Terkuak Tindakan ABG Cirebon
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan keempat ABH tersebut terjadi pada 1 September 2022.
Polisi menyebut motif di balik tindakan bejat keempat ABH tersebut ialah adanya penolakan cinta dari korban terhadap salah satu pelaku.
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.

Polisi tidak bisa menahan anak berhadapan hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.
Hotman Paris Sampai Turun Tangan
Alasan 4 bocah di bawah umur merudapaksa gadis yatim piatu di Cilincing, Jakarta Utara bikin geleng-geleng kepala.
Kasus ini kemudian viral setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengangkatnya di media sosial pribadinya.
Korban merupakan gadis yatim piatu yang usianya masih di bawah umur yakni 13 tahun.
Peristiwa nahas itu terjadi di sebuah hutan kota di kawasan Jakarta Utara.
Sebelum kasus ini viral, para pelaku tampaknya sempat mengajak untuk berdamai kepada kakak korban.
Baca juga: Awalnya Naksir, Buruh di Tangerang Rudapaksa Gadis 16 Tahun saat Ngedate Pertama Lalu Ditinggal
Merasa tak berdaya, kakak korban lalu datang ke Kopi Johny untuk mengadu kepada Hotman Paris.
"Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Johny," ujar Hotman Paris.
"Mengaku diperkosa di hutan kota di Jakarta Utara, ini kakaknya datang dan yatim piatu." imbuhnya.

Hotman Paris lalu mendesak keluarga korban untuk menolak berdamai dengan para terduga pelaku.
Ia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti dugaan kasus ini.
"Pelakunya empat sudah ditangkap, ada desakan dari keluarga pelaku agar berdamai," ucap Hotman Paris.
"Karena ini hal yang sangat serius,"
"Mohon jangan ada pihak mana pun termasuk keluarga terduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini berdamai agar proses hukum berjalan."
Baca juga: Hotman Paris Sampai Turun Tangan, Alasan 4 Bocah Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Bikin Geleng Kepala
"Kepada Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diatensi dan harus nyampai ke pengadilan," sambungnya.
Hotman Paris menyebut, seharusnya tak ada kata perdamaian untuk kasus rudapaksa.
Apalagi usia korban yang juga yatim piatu tersebut masih di bawah umur.
(TribunJakarta)