Cerita Kriminal
Anak Yatim Piatu Korban Rudapaksa 4 ABG di Cilincing Dapat Pendampingan dari Berbagai Pihak
Pendampingan terhadap anak yatim piatu ini dilakukan sekaligus fokus pada trauma healing terhadap korban.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Anak yatim piatu berusia 13 tahun yang jadi korban pemerkosaan oleh empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) di Cilincing, Jakarta Utara, mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pendampingan dilakukan baik dari komisi yang menangani anak-anak hingga lembaga bantuan hukum.
"Ada pendamping dari Bapas, dari KPAI, dari P2TP2A dari LBH juga," kata Febri, Senin (19/9/2022).
Pendampingan terhadap anak yatim piatu ini dilakukan sekaligus fokus pada trauma healing terhadap korban.
Pihak-pihak yang berperan sebagai pendamping berupaya memulihkan dan menjaga kondisi psikis korban tetap stabil.
"Kalau trauma pasti namanya anak-anak, makanya nanti tetep dilakukan pendampingan psikologi," ucap Febri.
Baca juga: Terkuak Identitas 4 Pemerkosa Bocah Yatim Piatu di Jakut, Hotman Paris Minta Muka Pelaku Ditunjukkan
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan keempat ABH tersebut terjadi pada 1 September 2022.
Kemudian, pada 6 September 2022, polisi dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap keempat ABH tersebut.
Setelah ditangkap, keempat ABH tidak ditahan maupun dipulangkan, akan tetapi dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca juga: Bocah Perempuan 10 Tahun Penghuni Rusun di Jakarta Timur jadi Korban Pelecehan ODGJ
Polisi tidak bisa menahan Anak Berhadapan Hukum jika belum genap berusia 14 tahun sesuai yang diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diketahui,keempat bocah yang melakukan rudapaksa terhadap korban rentang usianya masih sekitar 12 tahun dan mendekati 14 tahun.