Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Banding Ferdy Sambo Ditolak: Karir Polisinya Kini Hancur, Padahal Disebut Berpotensi Jadi Kapolri
Dipecatnya Ferdy Sambo menjadi akhir karirnya di dunia kepolisian Indonesia. Padahal, jenderal bintang dua tersebut mempunyai karir melejit di Polri.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di kasus kematian Brigadir J ditolak.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (19/8/2022).
Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews.com, Senin (19/9/2022).
Baca juga: Bandingnya di Kasus Brigadir J Ditolak & Tetap Dipecat, Ferdy Sambo Siap Konsisten dengan Ucapannya?
Tak hanya itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.
Dipecatnya Ferdy Sambo menjadi akhir karirnya di dunia kepolisian Indonesia.

Sebelum terlibat di pembunuhan Brigadir J, karir Ferdy Sambo di kepolisian tampaknya cemerlang.
Bahkan, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua termuda saat dilantik sebagai Irjen.
Namun, karir Ferdy Sambo lenyap begitu saja bersamaan dengan dirinya yang menjadi otak penembakan Brigadir J.
Brigadir J alias Yosua tewas di tembak di rumah dinasnya pada, Jumat (8/7/2022).
Ferdy Sambo melibatkan ajudan, sopir, bahkan istrinya, Putri Candrawathi dalam peristiwa tragis tersebut.
Ferdy Sambo akhirnya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Ancaman hukumannya mati.
Digadang jadi pengganti Kapolri