Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak
Bandingnya di Kasus Brigadir J Ditolak & Tetap Dipecat, Ferdy Sambo Siap Konsisten dengan Ucapannya?
Bandingnya di kasus Brigadir J ditolak dan dinyatakan tetap dipecat, apakah Ferdy Sambo siap konsisten dengan ucapannya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Bandingnya di kasus Brigadir J ditolak dan dinyatakan tetap dipecat, apakah Ferdy Sambo siap konsisten dengan ucapannya.
Diketahui, Komisi Banding Polri baru saja memutuskan menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang pelanggaran etik sebelumnya.
"Memutuskan, ke satu menolak permohohan banding pemohon banding saudara Ferdy Sambo.
Kedua, menguatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo, NRP: 73020260, jabatan Pati Yanma Polri," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irswasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin jalannya sidang banding seperti disiarkan di akun YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).
Dalam sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan juga menjatuhkan sanksi etika berupa pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Paket Lengkap Bisnis Haram Ferdy Sambo Versi Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi Siap Bongkar
"Dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan Komisi Banding ini dibuat," katanya.
Dalam tayangan langsung yang disiarkan oleh Polri TV Radio, Agung terlihat didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono dan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding ini menjadi upaya hukum terakhir bagi bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, lolos dari sanksi pemecatan sebagai polisi.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi, Senin (19/9/2022).
Sidang banding tidak dihadiri oleh terduga pelanggar atau pendampingnya.
"Pelaksanaan sidang banding dipimpin pati bintang tiga, anggota komisi banding empat pati bintang dua," kata Dedi.
Disampaikan Dedi hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat lima hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," tuturnya.
Ferdy Sambo Siap Konsisten?
Baca juga: Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi Usai Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Ada yang karena Iseng
Mengenai hasil sidang banding yang menolak permohonan Ferdy Sambo, lantas menarik ditunggu respon dari suami Putri Candrawathi itu.