Ajudan Jenderal Ferdy Sambo Ditembak

Jenderal Bintang 3 Bakal Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Hari Ini

Jenderal bintang tiga akan memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Bagaimana hasilnya?

Kolase Tribun Jakarta
Kolase foto Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri dan saat menjalani sidang etik. Jenderal bintang tiga akan memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Bagaimana hasilnya? 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Jenderal bintang tiga akan memimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Sidang banding terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Demikian dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.

Namun, Irjen Dedi Prasetyo tak menjelaskan nama yang akan memimpin sidang banding Ferdy Sambo.

"Dipimpin bintang 3," katanya.

Diketahui, sidang banding pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo ini akan dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Akhirnya Dijawab Ferdy Sambo, Begini Katanya Soal Isu Rekaman dengan Nikita Mirzani Bahas Kasus KDRT

"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo itu heboh setelah diposting oleh sebuah akun di Instagram. Begini kata Ferdy Sambo.
Percakapan yang diduga antara Nikita Mirzani dengan Ferdy Sambo itu heboh setelah diposting oleh sebuah akun di Instagram. Begini kata Ferdy Sambo. (Kolase TribunJakarta)

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Prediksi Hasil Sidang Banding

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved