Kata Pengacara Brigadir J Soal Ferdy Sambo Dipecat: Itu Bagus, Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Kamaruddin menyebut, seorang polisi merupakan seorang pengayom masyarakat, bukan pembunuh, apalagi pembunuhan bawahan.

Editor: Siti Nawiroh
Tribun Jambi
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal dipecatnya Ferdy Sambo dari polisi. Hal itu, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, merupakan keputusan yang tepat dan bagus. 

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pengecut

Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.

Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.

Tetap Kawal Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.

Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Soroti Kinerja Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Saor Siagian Singgung Obstraction of Justice

Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.

"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved