Kata Pengacara Brigadir J Soal Ferdy Sambo Dipecat: Itu Bagus, Polisi Itu Pelindung, Bukan Pembunuh

Kamaruddin menyebut, seorang polisi merupakan seorang pengayom masyarakat, bukan pembunuh, apalagi pembunuhan bawahan.

Editor: Siti Nawiroh
Tribun Jambi
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal dipecatnya Ferdy Sambo dari polisi. Hal itu, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, merupakan keputusan yang tepat dan bagus. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal dipecatnya Ferdy Sambo dari polisi.

Hal itu, dikatakan Kamaruddin Simanjuntak, merupakan keputusan yang tepat dan bagus.

Kamaruddin menyebut, seorang polisi merupakan seorang pengayom masyarakat, bukan pembunuh, apalagi pembunuhan bawahan.

Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) ditolak oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dipecat karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Tak Seperti Ferdy Sambo yang Bikin Skenario Buat Bela Diri, Ini Cara Keluarga Brigadir J Bangkit

Sidang banding tersebut dilakukan tertutup tanpa menghadirkan Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Putusan pemecatan Ferdy Sambo ini mendapat tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Lantas, bagaimana tanggapan Kamaruddin?

Selain Glock 17 dan HS 9, peluru pistol antik yang biasa dipakai oleh prajurit Kekaisaran Jerman juga teridentifikasi di TKP tewasnya Brigadir J. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak lalu menguak misteri terkait siapa pemilik pistol jenis Luger tersebut.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan tanggapannya soal dipecatnya Ferdy Sambo dari polisi.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut respons pengacara keluarga Brigadir J terkait Ferdy Sambo yang resmi dipecat:

Sebut Putusan Polri Tepat

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keputusan Polri menolak banding Ferdy Sambo tersebut sudah tepat.

"Itu sudah sangat bagus atau tepat karena Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh." 
"Apalagi pembunuh bawahan, itu sangat diharamkan," ujarnya, Selasa (20/9/2022), dilansir Kompas.com.

Ferdy Sambo Disebut Tak Layak Jadi Jenderal

Kamaruddin juga menyebut, Ferdy Sambo tidak layak untuk menjadi jenderal polisi.

Menurutnya, Ferdy Sambo tidak memiliki sikap ksatria yang seharusnya dimiliki seorang jenderal polisi.

"Harusnya jenderal itu memiliki sikap ksatria, bukan mengorbankan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," beber dia.

Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Pengecut

Diberitakan Tribunnews.com, Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo seharusnya menjadi garda terdepan untuk membina disiplin Polri.

Namun, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu justru merusak tatanan dan hukum serta norma-norma kedisiplinan di Polri.

"Terbukti begitu banyak yang terseret atau ter-suspect karena perbuatan dia. Jadi dia itu pengecut, gitu," paparnya.

Tetap Kawal Kasus Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan, keluarga Brigadir J harus siap-siap kecewa.

Sebab, menurutnya, proses pengusutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J itu berbelit-belit.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," ungkapnya, Senin (19/9/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Soroti Kinerja Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J, Saor Siagian Singgung Obstraction of Justice

Meski begitu, pihak Kamaruddin akan tetap mengawasi dan mengawal kasus Brigadir J.

"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis sidang KKEP memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan bomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," ujar Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Agung menyatakan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kuasa Hukum akan Lakukan Upaya Hukum Lanjutan

Dalam putusan sidang itu, Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," jelasnya.

Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dari hasil pendalaman tim khusus Polri

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Kamaruddin Simanjuntak setelah Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved