Tahun Depan Pemprov DKI Mau Beli 100 Kendaraan Dinas Listrik, Gimana Nasib Kendaraan Dinas Lawas?

Pemprov DKI Jakarta bakal mulai melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas atau operasional mulai 2023 mendatang.

Kompas TV
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjajal mengendarai mobil listrik saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2022). Riza menyampaikan Pemprov DKI Jakarta bakal menyiapkan 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas sesuai instruksi Presiden Jokowi.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mulai melakukan pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas atau operasional mulai 2023 mendatang.

Targetnya, ada 100 kendaraan listrik yang akan dioperasikan sebagai kendaraan dinas.

Lalu bagaimana nasib kendaraan dinas lama bermotor konvensional yang kini masih digunakan?

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kendaraan dinas itu tak akan dijual dan tetap digunakan oleh jajaran Pemprov DKI.

"Kok dijual? Kendaraan dinas lama masih digunakan, kan banyak keperluan," ucapnya di Balai Kota, Senin (19/9/2022) malam.

Baca juga: Dukung Program Presiden Jokowi, Pemprov DKI Siapkan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Orang nomor dua di DKI ini menyebut, kendaraan listrik yang akan digunakan nantinya tak hanya mobil, tapi juga sepeda motor listrik.

Ariza menyebut, pihaknya kini tengah menyusun anggaran untuk pengadaan 100 unit kendaraan dinas berbasis listrik tersebut.

"Anggarannya masih dalam pembahasan, nanti setelah diketok pembahasannya, baru ketahuan berapa yang dimungkinkan," ujarnya.

Ariza menyebut, program pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022.

Inpres yang diterbitkan 13 September lalu itu berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Kami punya niat baik, komitmen yang kuat untuk pengadaan mobil listrik. Apalagi pak presiden sudah mengeluarkan Inpres," tuturnya.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved