Dukung Program Presiden Jokowi, Pemprov DKI Siapkan 100 Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas
Selain terus memperbanyak bus Transjakarta bertenaga listrik, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap menggunakan mobil dinas bertenaga listrik, sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Selain terus memperbanyak bus Transjakarta bertenaga listrik, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan 100 unit mobil listrik untuk kendaraan dinas.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menghadiri peringatan Hari Perhubungan Nasional di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (17/9/2022).
"Tahun depan (2023), kami dari Pemprov DKI Jakarta akan memproduksi 100 mobil (listrik untuk) operasional," kata Ariza dalam video yang diunggah di akun instagramnya @arizapatria, seperti dikutip TribunJakarta.com, Minggu (18/9/20222).
Saat ini, Pemkot DKI Jakarta telah memiliki 30 unit bus Transjakarta dan jumlah akan ditambah menjadi 100 unit hingga akhir 2022.
Baca juga: Plt Wali Kota Bekasi Sambut Baik Instruksi Presiden Jokowi soal Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas
Baca juga: Anies Blak-blakan Siap Nyapres saat di Luar Negeri, Ngerem Pas Balik ke Jakarta: Ga Bisa Nyeletuk
Dalam peringatan Hari Perhubungan Nasional ini, Ariza-sapaan Ahmad Riza Patria, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjajal mengendarai mobil listrik Hyundai Ioniq 5 milik Dishub DKI.
Ia turut mensosialisasikan serta mengajak masyarakat beralih ke mobil listrik.
"Hari ini bersama pak Kadis sedang mengendarai mobil listrik," terangnya.
"Kami juga akan mendukung Inpres Nomor 7 Tahun 2022 agar menggunakan kendaraan listrik," tambahnya.

Adapun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 ini berisi tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Mulai Desember 2022, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak
Inpres soal penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional ini diteken Presiden Joko Widodo pada 13 September 2022 lalu.
Tak hanya itu, Pemprov DKI kini juga tengah mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat.