Plt Wali Kota Bekasi Sambut Baik Instruksi Presiden Jokowi soal Mobil Listrik jadi Kendaraan Dinas
Terkait infrastruktur penggunaan kendaraan listrik, dia optimistis ke depannya pemerintah akan memberikan fasilitas memadai.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyambut baik instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah.
Tri mengatakan, instruksi Presiden Jokowi ini cukup progresif mengingat kondisi lingkungan yang mulai terdampak akibat polusi udara kendaraan.
"Saya kira itu upaya yang harus kita lakukan supaya ramah lingkungan, saya kira cukup progresif pra rencana oleh Bapak Presiden," kata Tri.
Terkait infrastruktur penggunaan kendaraan listrik, dia optimistis ke depannya pemerintah akan memberikan fasilitas memadai.
Seiring berjalannya waktu, kebutuhan infrastruktur mobil listrik akan meningkatkan dengan tingginya permintaan pengguna.
"Awal kita menghadapi hambatan, tapi pada akhirnya kita secara ekonomi nanti dapat memungkinkan dan ini menjadi satu produk unggulan untuk dalam negeri," jelas Tri yang juga Ketua DPC PDIP Kota Bekasi itu.
Baca juga: Tawa Anies Baswedan Soal Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas: Naik Kijang Saja
Baca juga: Bank Digital Terbesar di Dunia Dibangun di Tangerang, Ketua MPR Sebut Kripto Tumbuhkan Ekonomi RI
Diberitakan Tribunnews.com, Presiden Jokowi hari ini menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.
Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.
Selain itu, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.
Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Baca juga: Buat Macet, Warga Pertanyakan Keaslian Rambu Parkir di Jalan Jenderal Basuki Rachmat