Benarkah Gaji PPPK Naik 20 Persen dan Bakal Dapat Uang Pensiun? Cek Rincian Upah untuk Tiap Golongan

Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan perihal gaji PPPK naik 20 persen dan direncanakan terima uang pensiun. Benarkah demikian?

Editor: Muji Lestari
SSCASN
PPPK. Benarkah gaji PPPK bakal naik 20 persen dan terima uang pensiun? Ini kata Kemenpan RB 

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka Pekan Ketiga September, Ini Daftar Formasi Paling Banyak Dibutuhkan

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala, atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas dan tunjangan PPPK

Selain gaji, PPPK juga mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved