Benarkah Gaji PPPK Naik 20 Persen dan Bakal Dapat Uang Pensiun? Cek Rincian Upah untuk Tiap Golongan
Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan perihal gaji PPPK naik 20 persen dan direncanakan terima uang pensiun. Benarkah demikian?
TRIBUNJAKARTA.COM - Beredar kabar soal gaji PPPK naik 20 persen dan bakal terima uang pensiun, ini kata Kemenpan RB.
Beredar di media sosial Facebook, sebuah unggahan perihal gaji PPPK naik 20 persen dan direncanakan terima uang pensiun.
"PPPK di rencanakan akan terima gaji pensiun dan gaji naik 20 persen khusus PPPK," demikian kalimat yang tertulis dalam unggahan tersebut.
Hingga siang ini, unggahan itu telah disukai lebih dari 662 kali dan dikomentari 111 kali oleh pengguna Facebook.
Dilansir Kompas.com, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce menegaskan, ketentuan terkait gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih diatur dalam aturan terdahulu yang hingga kini belum terdapat perubahan.
Baca juga: Siap-siap! PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Jadi Prioritas
Aturan tersebut yakni Peraturan Presiden (Perpres) No 98/2020. Beleid itu mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Artinya, tidak ada perubahan apa pun terkait uang pensiun dan gaji untuk PPPK.
"Kebijakannya masih yang lama, Perpres 98/2020," ujarnya.
Diketahui, berikut perincian gaji PPPK merujuk pada Perpres No 98/2020:
Baca juga: PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2022 Dibuka Pekan Ketiga September, Ini Daftar Formasi Paling Banyak Dibutuhkan
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala, atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain gaji, PPPK juga mendapatkan fasilitas sesuai dengan haknya sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
- Cuti
- Perlindungan, dan
- Pengembangan kompetensi.
Beda PNS dengan PPPK
Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki pegawai secara nasional.
Sementara PPPK, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
Pada dasarnya, ASN melingkupi PNS dan PPPK.
Perbedaan hak dan gaji PNS dengan PPPK
Hak PNS memperoleh sejumlah hak, seperti:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan pengembangan kompetensi
PPPK memperoleh hak yang sama seperti PNS kecuali fasilitas, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Meski demikian, BKN mengusahakan agar pegawai PPPK diberikan jaminan pensiun.
“Kami sudah berdiskusi dengan PT Taspen, jika diinginkan PPPK ini dipotong pensiunnya sehingga berharap untuk mendapatkan pensiun. Itu sedang dalam pembicaraan. Kalau itu bisa dilakukan maka PPPK dan PNS itu akan sama,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.