Cerita Kriminal
Buruh di Tangerang Rudapaksa Anak 15 Tahun dan Direkam, Ortu Syok Video Panas Anak Muncul di Medsos
Kasus buruh rudapaksa anak 15 tahun in terungkap justru setelah orang tua korban mendapati video anaknya bercumbu dengan MF layaknya suami istri
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Tribun Video
Ilustrasi perekaman dan penyebaran video porno di media sosial - Seorang buruh di Kabupaten Tangerang berurusan dengan kepolisian lantaran rudapaksa anak di bawah umur dan menyebarkan rekaman video panas mereka ke media sosial.
Polisi menjerat buruh tersebut dengan pasal berlapis yakni penyebaran pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto asal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Zain.