Pengamat Ungkap Kebijakan Rumah 4 Lantai Anies Baswedan Perjelas Ketimpangan di Jakarta
Nirwono Joga mengungkapkan bakal ada persoalan yang muncul dibalik perizinan pembangunan rumah tinggal empat lantai.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengamat lingkungan sekaligus pakar tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengungkapkan bakal ada persoalan yang muncul dibalik perizinan pembangunan rumah tinggal empat lantai.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan izinkan warga Jakarta membangun rumah tinggal hingga empat lantai.
Hal ini dinyatakannya berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pencanangan DKI Jakarta.
Mengetahui hal ini, Nirwono langsung menyoroti persoalan yang akan ditimbulkan.
Pertama ia menyoroti soal ketimpangan bangunan lantaran finansial suatu keluarga yang berbeda.
Baca juga: Girangnya Emak-emak Mau ke Pasar Disopiri Anies Baswedan, Ada Juga yang Ngeluh Soal Angkot Jaklingko
"Persoalan yang akan muncul, peningkatan bangunan sangat tergantung atau seiring dengan peningkatan pendapatan atau perekonomian keluarga dan tetangga yang tidak terlalu berbeda atau timpang," katanya saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Sebagai contoh, ia menyebut perekonomian berdampak pada ketinggian bangunan rumah tinggal di suatu lingkungan.
Warga dengan ekonomi terbatas tetap membangun satu lantai. Sementara yang ekonominya mempuni bisa membangun hingga empat lantai.
Hal itu hanya akan memperjelas ketimpangan di Jakarta
"Persoalannya dengan tetanggga sebelah dan sekitar akan mengundang keirian atau ketidaknyamanan tetangga yang lantai tinggi dapat melihat ke tetangga yang 1 lantai, sehingga dapat menimbulkan gesekan dengan tetangga. Hal ini harus diantisipasi sejak awal," katanya saat dihubungi, Senin (26/9/2022).
Menurutnya akan lebih baik bila pemerintah memikirkan peningkatan ekonomi di suatu wilayah guna menghindari ketimpangan sosial.
"Akan ideal jika warga di permukiman padat tersebut memiliki peningkatan perekonomian yang sama sehingga sama-sama dapat meningkatkan lantai bangunan bersama secara bertahap seiring peningkatan jumlah keluarga dan pendapatan keluarga (orang tua dan anak2)," lanjutnya.
Diwartakan sebelumnya, Anies mengeluarkan kebijakan yang mengzinkan warga Jakarta membangun rumah tinggal hingga empat lantai.
Hal ini dinyatakannya berdasarkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pencanangan DKI Jakarta.
Izin pembangunannya pun tercantum dalam RDTR 2022 terkait perumahan dan permukiman yang layak terjangkau dan berdaya.
Baca juga: Anies Diminta Kaji Ulang Kebijakan Izin Rumah 4 Lantai, Ini yang Dikhawatirkan Pakar Tata Kota
"Bapak ibu sekalian, rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," jelasnya di Balai Kota DKI, Rabu (21/9/2022).
Orang nomor satu di DKI ini langsung menjabarkan sejumlah alasannya.
Pertama yakni untuk mengoptimalisasi lahan. Kedua untuk mendorong multifamily ownership dalam sebuah bangunan yang sama.
"Bahkan, bagi keluarga ini banyak sekali yang mengalami. satu keluarga, punya anak 2, 3, lahannya 100 meter. anaknya gede, anaknya pindah keluar, ujungnya orang tuanya pindah keluar, tanahnya dijual," lanjutnya.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," paparnya.
Untuk pembahasan ini, RDTR 2022 tersebut menggantikan RDTR 2014.
Di mana dalam RDTR 2014 menyebutkan rumah tinggal hanya boleh 1-2 lantai.
"Ini akan punya dampak cukup besar. Nantinya, Jakarta tidak flat, meningkat penduduknya nilai lahannya tinggi," paparnya.
