Digugat Pengguna Gegara Blokir Akun, Pihak TikTok Mangkir Panggilan Sidang Perdana di PN Bekasi

Menanggapi hal itu, Mulkan Let Let selaku penggugat mengatakan, harusnya sidang perdana masuk pada agenda penetapan dan mediasi.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp 3 miliar dari warga bernama Mulkan Letlet terhadap plarform Tiktok atas pemblokiran akun miliknya, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/9/2022). Pihak Tiktok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.  

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Digugat penggunanya, platform TikTok tidak hadir sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Selasa (27/9/2022). 

Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara. 

Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum. 

Sidang berlangsung singkat, hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir. 

Menanggapi hal itu, Mulkan Let Let selaku penggugat mengatakan, harusnya sidang perdana masuk pada agenda penetapan dan mediasi.

"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi. 

Baca juga: Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar 

Hakim memutuskan, sidang ditunda dan diagendakan kembali tiga bulan kemudian sampai tergugat menyangupi hadir panggilan PN Bekasi. 

"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," ucapnya.

Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp 3 miliar dari warga bernama Mulkan Letlet terhadap plarform Tiktok atas pemblokiran akun miliknya, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/9/2022). Pihak Tiktok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. 
Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp 3 miliar dari warga bernama Mulkan Letlet terhadap plarform Tiktok atas pemblokiran akun miliknya, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/9/2022). Pihak Tiktok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.  (TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar)

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosia TikTok

Hal ini dilakukan lantaran, akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas. 

Mulkan mengatakan, telah mendaftar gugatan pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks. 

Dalam gugatannya itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang turut tergugat. 

"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan, Selasa (31/5/2022). 

Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah. 

Baca juga: Mau Tahu Cara Mengidentifikasi Berita Mengandung Hoaks? Simak Tips dari Kemenkominfo

Pertama kata dia, unggahan tertanggal 4 Februari 2022 berisi lagu Rapp berjudul Impostor Senayan yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show dan Zein Panzer. 

"Dalam postingan itu ternyata di TikTok tidak ada view atau yang melihat postingan itu padahal di akun Instagram saya memposting konten yang sama ada yang melihat," jelas dia. 

Selanjutnya unggahan tertanggal 11 Februari 2022, lagi-lagi konten yang dianggap bermasalah adalah yang berbau kritik pemerintah. 

Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022).
Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Di unggahan kali ini, Mulkan membuat konten berisi video dirinya tengah menaiki mobil Alphard sambil berdiri di sunroof. 

Dalam caption unggahan video tersebut, Mulkan menulis caption berisi kritik pedas ke salah satu menteri. 

"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard  berdiri di sunroof dengan judul (caption) bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," ungkapnya. 

Unggahan ini dianggap telah menyalahi panduan komunitas TikTok, alasannya karena masuk dalam kategori adegan berbahaya. 

Padahal kata Mulkan, video yang sama sempat dibuat rekannya sesama pengguna TikTok hanya saja tidak ada caption berisi kritik pemerintah. 

"Padahal, saya berdiri di sunroof dalam posisi aman kecepatan di bawah 10 km/jam dan bukan di jalan raya di jalan komplek dan sepi aman untuk saya pribadi dan orang sekitar," jelas dia. 

Terakhir unggahan tertanggal 21 Februari 2022, kontennya berisi video mengambil suara dari akun TikTok lain. 

Baca juga: Dua Hari Lagi Google, Facebook, Instagram hingga WA Terancam Diblokir Kominfo, ML Langsung Daftar 

Pada unggahannya kali ini, akun pribadilinnya langsung diblokir sepihak oleh TikTok

"Karena postingan saya tentang kritik, guyonan kepada pemerintah terkait dengan politik itu selalu dibatasi bahkan postingan terakhir itu akun saya diblokir," paparnya. 

Sebelum mengajukan gugatan, Mulkan secara resmi telah mengirim somasi ke Kantor TikTok perwakilan Indonesia di Singapura. 

"Saya sudah menyampaikan somasi ke TikTok Indonesia tertanggal 22 Februari dan dibalas 1 Maret 2022, cuman alasan TikTok bahwa kita telah melakukan aksi berbahaya dan melanggar panduan komunitas," tuturnya. 

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, apa yang dilakukan TikTok telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. 

"Makanya menurut saya TikTok melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya, saya mengajukan gugatan," tegas dia. Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat. 

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia. 

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia.

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved