Dua Hari Lagi Google, Facebook, Instagram hingga WA Terancam Diblokir Kominfo, ML Langsung Daftar
Aplikasi Mobile Legends Adventure dan Mobile Legends Bang Bang di bawah perrusahaan Youngjoy Technology Limited diketahui baru mendaftar PSE Kominfo
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM - Sejumlah platform media sosial hingga mesin pencari di Indonesia terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) hingga batas akhir pendaftaran 20 Juli 2022.
Pada 17 Juli 2022, PSE Asing dan Domestik yang terdaftar di laman PSE Kominfo sebanyak 5.692 PSE.
Rinciannya, PSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Pantauan TibunJakarta.com pada Senin (18/7/2022) siang, platform digital asing yang belum mendaftar PSE Kominfo dan terancam diblokir seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netflix dan lainnya.
Sehingga, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Baca juga: Tak Berizin di Indonesia, Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo
Ada beberapa aplikasi TikTok di bawah perusahaan raksasa China, ByteDance, yang telah mendaftar PSE Kominfo pada 24 dan 25 Mei 2022, termasuk TikTok.com.
Aplikasi Mobile Legends Adventure dan Mobile Legends Bang Bang di bawah perrusahaan Youngjoy Technology Limited diketahui baru mendaftar PSE Kominfo pada Minggu kemarin, 17 Juli 2022.
Sementara, PUBG Mobile belum ada dalam platform digital yang terdaftar PSE Kominfo.

Peratuan kewajiban mendaftar PSE Kominfo dan sanksi pemblokiran bagi platform digital yang tidak terdaftar tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.
Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.
Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.
Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Begini Cara Mengecek Akun Instagram Diblokir Teman atau Tidak, Cuma 6 Langkah
Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.