Polwan Aniaya Calon Adik Ipar

Oknum Polwan di Riau Merasa Hebat Aniaya Pacar Adik hingga Trauma Berat, Pak RW Sampai Meninggal

Sunggah tega Polwan IR aniaya pacar adiknya, bahkan apa yang dilakukannya sampai membuat Pak RW di sekitar rumah korban meninggal dunia.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Siti Nawiroh
Kolase TribunJakarta
Sungguh tega apa yang dilakukan seorang polisi wanita alias polwan berinisial IR di Riau kepada seorang wanita yang tak lain kekasih adiknya, Riri Aprilia Kartin. Bahkan apa yang dilakukan Polwan IR sampai membuat Pak RW di sekitar rumah Riri meninggal dunia. 

Tak hanya luka fisik, Riri bahkan mengalami trauma hebat atas peristiwa yang menimpanya tersebut.

"Saya mengalami trauma mental yang sangat parah," kata Riri.

Baca juga: Polwan di Riau Hajar Pacar Polisi Ucap Saya Ini Brigadir, Saya Ini Polisi Jangan Sepelekan Saya

"Demi Allah saya sangat trauma atas kejadian tadi malam. Sekarang saya lagi masa pemulihan fisik saya yang sakit dan mental saya," sambungnya.

Polwan jadi tersangka, ibunya sama tapi tak ditahan

Brigadir J dan ibunya YUL menjadi tersangka setelah melakukan penganiayaan kepada polwan tersebut.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.(IST Tribun Wow)

IDR dan ibunya terbukti melakukan penganiayaan kepada Riri hingga babak belur dan mengalami trauma.

Penganiayaan itu dipicu gara-gara korban menjalin hubungan dengan adik dari Polwan IR.

Kedua pelaku ditetapkan tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022) malam.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dengan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," ucap Sunarto melalui keterangan tertulis.

Ia menyebut, Polwan yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, itu tidak hanya dijerat pidana, namun juga dinyatakan melanggar kode etik kepolisian.

"Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau,"

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," sebut Sunarto.

Ibu sang Polwan, tak ditahan. YUL dinilai kooperatif serta harus merawat cucunya atau anak dari IDR.

"Tersangka YUL dinilai kooperatif selama menjalani proses hukum, tidak akan mengulangi perbuatannya,"

"Tidak akan merusak barang bukti serta alasan kemanusiaan, dimana ia harus merawat cucunya, yakni anak dari tersangka IDR," kata Sunarto.  

Saat ini, tambah dia, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved